Home / Hukum

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:52 WIB

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Sambas. Seorang anak perempuan dibawah umur dipaksa melayani nafsu bejat. Akibatnya 5 pelaku ditangkap aparat Polres Sambas, Rabu (21/5/2025).

Peristiwa memilukan di Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari teman anaknya, yang menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kapolres Sambas AKBP Bayu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih menjelaskan telah menangkap lima pelaku laki-laki terdiri dari 3 dewasa dan dua pelaku yang masih anak dibawah umur.

Mereka terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus berdasarkan laporan yang diterima Polres Sambas pada 16 Mei 2025, atas peristiwa dugaan pelanggaran hukum pada 21 April 2025.

Baca juga:  Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC

Menuurut Sadoko, kejadian itu memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan.

Pada 20 Mei 2025, anggota Unit Lidik Polres Sambas melakukan penangkapan di kantor desa setempat. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.

Baca juga:  Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

Seluruh kronologi kejadian menunjukkan, keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar mengejutkan. Korban mengonfirmasi dirinya telah dipaksa melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang. Hal ini yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.

Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. [jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
error: Content is protected !!