Sambas. Seorang anak perempuan dibawah umur dipaksa melayani nafsu bejat. Akibatnya 5 pelaku ditangkap aparat Polres Sambas, Rabu (21/5/2025).
Peristiwa memilukan di Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari teman anaknya, yang menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kapolres Sambas AKBP Bayu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih menjelaskan telah menangkap lima pelaku laki-laki terdiri dari 3 dewasa dan dua pelaku yang masih anak dibawah umur.
Mereka terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus berdasarkan laporan yang diterima Polres Sambas pada 16 Mei 2025, atas peristiwa dugaan pelanggaran hukum pada 21 April 2025.
Menuurut Sadoko, kejadian itu memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan.
Pada 20 Mei 2025, anggota Unit Lidik Polres Sambas melakukan penangkapan di kantor desa setempat. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.
Seluruh kronologi kejadian menunjukkan, keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar mengejutkan. Korban mengonfirmasi dirinya telah dipaksa melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang. Hal ini yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.
Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. [jay]
Update Berita, ikuti Google News


















