Home / Hukum

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:52 WIB

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Sambas. Seorang anak perempuan dibawah umur dipaksa melayani nafsu bejat. Akibatnya 5 pelaku ditangkap aparat Polres Sambas, Rabu (21/5/2025).

Peristiwa memilukan di Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari teman anaknya, yang menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kapolres Sambas AKBP Bayu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih menjelaskan telah menangkap lima pelaku laki-laki terdiri dari 3 dewasa dan dua pelaku yang masih anak dibawah umur.

Mereka terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus berdasarkan laporan yang diterima Polres Sambas pada 16 Mei 2025, atas peristiwa dugaan pelanggaran hukum pada 21 April 2025.

Baca juga:  Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

Menuurut Sadoko, kejadian itu memicu reaksi cepat dari keluarga untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian demi mendapatkan keadilan.

Pada 20 Mei 2025, anggota Unit Lidik Polres Sambas melakukan penangkapan di kantor desa setempat. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi para pelaku.

Baca juga:  Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan

Seluruh kronologi kejadian menunjukkan, keluarga korban segera bertindak setelah mendengar kabar mengejutkan. Korban mengonfirmasi dirinya telah dipaksa melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang. Hal ini yang memicu kemarahan dan tindakan hukum dari orang tuanya.

Polres Sambas kini melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan semua pelaku dihadapkan pada hukum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat, guna melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. [jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!