Home / Hukum

Jumat, 13 Oktober 2023 - 14:57 WIB

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online

PA dan M, ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana Desa Mengkalang, Kabupaten Kubu Raya

PA dan M, ditetapkan menjadi tersangka korupsi Dana Desa Mengkalang, Kabupaten Kubu Raya

Kubu Raya. Pantas saja pembangunan Desa Mengkalang Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terhambat. Ternyata dana desa digunakan judi online.

Demikian terungkap dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah yang menetapkan M dan PA sebagai tersangka korupsi Dana Desa Mengkalang.

M merupakan Kepala Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dan P adalah sekretaris desa tersebut.

Keduanya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang dan penyalahgunaan anggaran bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan setelah para tersangka melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo.

Ia menjelaskan penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan itu sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Modus yang dilakukan tersangka PA yakni menggunakan dana Desa tidak sesuai peraturan. Dana desa itu ditransfer ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.

Baca juga:  3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Sedangkan M selaku kepala Desa, tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya yaitu dengan tidak melibatkan PTK.

Akibatnya, ada beberapa kegiatan pembangunan yang kekurangan volume dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali. Namun uang dicairkan dan digunakan secara pribadi. Dari modus yang dialkukan kedua tersangka, negara dirugikan mencapai Rp800 Juta.

M dan PA dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Memantau Proses

Sebelumnya, Sarbandi, warga Desa Mengkalang kepada pontianak-times.co.id, Jumat (4/8/2023) menjelaskan pihaknya selalu memantau proses dan perkembangan dari penanganan kasus tersebut oleh Kejari Mempawah.

Baca juga:  Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Alasan Sarbandi, banyak program yang belum berjalan, termasuk penyaluran beberapa biaya operasional rutin.

Sarbandi yang juga Ketua RW 003 Desa Mengkalang ini merupakan salah seorang tokoh masyarakat yang vokal menyuarakan soal dugaan korupsi itu, hingga dirinya memberanikan diri untuk melapor ke Kejari Mempawah pada 18 Februari 2023.

Pelaporan ke Kejari Mempawah itu menggunakan lembaga swadaya masyarakat, Badan Pengawas Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (BP3K) RI.

Pasca pelaporan tersebut, pihak Kejari Mempawah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya, untuk membantu pemanggilan 6 orang saksi.

Surat Kejari Mempawah yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Yuri Prasetia SH MH itu bernomor Print 01/0.1.15/Fd.1/06/2023 tertanggal 16 Mei 2023, mengagendakan pemeriksaan saksi selama dua hari, 15 dan 16 Juni 2023.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
error: Content is protected !!