Home / Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Sumba Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.014.550.

Uang miliaran rupiah tersebut bersumber dari hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur, serta sejumlah kasus penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Akwan Annas dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi

Uang tunai hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Akwan, dana tersebut berkaitan erat dengan indikasi kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah dalam operasional PT ASTIL.

Dana Tiga Desa

Selain kasus BUMD, Kejari Sumba Timur juga berhasil menarik kembali uang negara dari tiga desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. Total pengembalian dari sektor ini mencapai Rp150.014.550.

Adapun rincian dana desa yang berhasil diselamatkan adalah Desa Kakaha (Kecamatan Ngadu Ngala): Rp80.615.000. Desa Kambata (Kecamatan Lewa): Rp38.649.550. Desa Wairara (Kecamatan Mahu): Rp26.750.000.

Baca juga:  Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM

“Seluruh dana tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Akwan.

Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di Sumba Timur. Akwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kerugian negara.

“Ini wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum,” ujar Akwan.[red/pt]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
error: Content is protected !!