Home / Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Sumba Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.014.550.

Uang miliaran rupiah tersebut bersumber dari hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur, serta sejumlah kasus penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Akwan Annas dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri

Uang tunai hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Akwan, dana tersebut berkaitan erat dengan indikasi kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah dalam operasional PT ASTIL.

Dana Tiga Desa

Selain kasus BUMD, Kejari Sumba Timur juga berhasil menarik kembali uang negara dari tiga desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. Total pengembalian dari sektor ini mencapai Rp150.014.550.

Adapun rincian dana desa yang berhasil diselamatkan adalah Desa Kakaha (Kecamatan Ngadu Ngala): Rp80.615.000. Desa Kambata (Kecamatan Lewa): Rp38.649.550. Desa Wairara (Kecamatan Mahu): Rp26.750.000.

Baca juga:  Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda

“Seluruh dana tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Akwan.

Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di Sumba Timur. Akwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kerugian negara.

“Ini wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum,” ujar Akwan.[red/pt]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
Presiden RI, Prabowo Subianto menunjukkan potongan ayam untuk anak-anak Indonesia sebagai ppenerima manfaat MBG, Rabu (3/6/2026) di SICC Bogor.

Hukum

Pesan Keras Prabowo untuk Koruptor di Forum Konsolidasi MBG
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
error: Content is protected !!