Home / Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Sumba Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.014.550.

Uang miliaran rupiah tersebut bersumber dari hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur, serta sejumlah kasus penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Akwan Annas dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Waibi Sarawak Terima Kitab Kanon Sambas

Uang tunai hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Akwan, dana tersebut berkaitan erat dengan indikasi kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah dalam operasional PT ASTIL.

Dana Tiga Desa

Selain kasus BUMD, Kejari Sumba Timur juga berhasil menarik kembali uang negara dari tiga desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. Total pengembalian dari sektor ini mencapai Rp150.014.550.

Adapun rincian dana desa yang berhasil diselamatkan adalah Desa Kakaha (Kecamatan Ngadu Ngala): Rp80.615.000. Desa Kambata (Kecamatan Lewa): Rp38.649.550. Desa Wairara (Kecamatan Mahu): Rp26.750.000.

Baca juga:  Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba

“Seluruh dana tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Akwan.

Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di Sumba Timur. Akwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kerugian negara.

“Ini wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum,” ujar Akwan.[red/pt]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Barang bukti narkotika

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
error: Content is protected !!