Home / Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Sumba Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mencatatkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Tim penyidik berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.014.550.

Uang miliaran rupiah tersebut bersumber dari hasil penyidikan perkara korupsi pada PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumba Timur, serta sejumlah kasus penyelewengan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara secara maksimal.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Akwan Annas dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Uang tunai hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Menurut Akwan, dana tersebut berkaitan erat dengan indikasi kerugian negara yang mencapai angka miliaran rupiah dalam operasional PT ASTIL.

Dana Tiga Desa

Selain kasus BUMD, Kejari Sumba Timur juga berhasil menarik kembali uang negara dari tiga desa yang terindikasi melakukan penyimpangan dana desa. Total pengembalian dari sektor ini mencapai Rp150.014.550.

Adapun rincian dana desa yang berhasil diselamatkan adalah Desa Kakaha (Kecamatan Ngadu Ngala): Rp80.615.000. Desa Kambata (Kecamatan Lewa): Rp38.649.550. Desa Wairara (Kecamatan Mahu): Rp26.750.000.

Baca juga:  Amanat Muda di Momen 15 Tahun Kubu Raya

“Seluruh dana tersebut telah disetorkan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Akwan.

Penuntasan kasus ini menjadi sinyal kuat komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga tata kelola keuangan daerah di Sumba Timur. Akwan memastikan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kerugian negara.

“Ini wujud nyata komitmen kami untuk memastikan setiap rupiah kerugian negara dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum,” ujar Akwan.[red/pt]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Gedung KPK

Hukum

Breaking News! KPK OTT Bupati Pemalang
error: Content is protected !!