Home / Hukum

Minggu, 10 November 2024 - 00:17 WIB

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal

Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran, Sabtu (9/11/2024).

Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran, Sabtu (9/11/2024).

Jakarta. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang salah satunya melindungi konten lokal.

Demikan hasil Focus Group Discussion (FGD) membahas OTT (Over-The-Top) untuk masa depan merah Putih, Sabtu (9/11/2024) di Jakarta.

Diketahui Kegiatan FGD dihadiri langsung Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sekjen SMSI PUsat Makali Kumar, Wakil Ketua Dr. Retno Intani, Dr. Yono Hartono, Ilona Juwita dan Dr. Yanuardi Syukur dan diikuti Dewan Pakar SMSI Prof Rizal E Halim, Dr. Taufiqurchmanm, serta beberapa pengurus SMSI Pusat.

Sekretaris SMSI Pusat, Makali Kumar mengatakan SMSI telah membentuk tim yang akan mengawal dan mendorong agar revisi UU Penyiaran disahkan.

Baca juga:  PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Menurut Makali, hasil FGD SMSI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mengakomodasi perkembangan layanan OTT untuk perlindungan terhadap konten lokal.

“Kami menyepakati adanya tim perumus dan memberikan rekomendasi sikap organisasi dalam menyikapi revisi UU penyiaran, ungkapnya.

Menurutnya, Komisi I DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas.

SMSI menekankan pentingnya revisi undang-undang tersebut agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital yang pesat dan mengakomodasi aspirasi dari beebagai kalangan.

“SMSI mengharapkan undang-undang penyiaran yang di bahas DPR RI itu bisa Kembali dibahas dan revisi sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi digital yang semakin meningkat saat ini. Termasuk mengakomdir aspirasi dari kalangan pers,” katanya.

Baca juga:  Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus

Selain itu, Dewan Pakar SMSI, Prof Rizal E Halim mengatakan SMSI di bawah kepemimpinan Firdaus dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu bentuk dukungan konkret SMSI adalah mendorong percepatan pembahasan dan akselerasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

“Salah satu bentuk dukungan SMSI mendorong mempercepat dan melakukangan akselerasi Revisi UU Penyiaran yang sementara dibahas di DPR RI,” ungkapnya. (rls/smsi)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

KPK Tahan Penerima Rp3 Miliar Urus Dana PEN
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
error: Content is protected !!