Home / Hukum

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:08 WIB

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena

Pontianak. Utin Srilena Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak diperiksa tim Kejaksaan Negeri Pontianak. Pemeriksaan itu terkait pengelolaan perparkiran.

Kabar diperiksanya Utin Srilena oleh jaksa tersebut telah diterima pontianak-times.co.id sejak dua minggu lalu, akhir Mei 2023 dan memerlukan cross check serta konfirmasi. Hasilnya, Srilena menolak untuk memberi keterangan secara rinci.

Kadishub Kota Pontianak ini hanya mengatakan ‘no comment’ ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/6/2023) sore hari. Ia sebelumnya diperiksa tim Kejari Pontianak hampir setengah hari dalam kaitannya dengan pengelolaan perparkiran yang menjadi salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Meski no comment, Srilena yang dicecar pertanyaan pontianak-times.co.id lantaran terdesak waktu rapat di kantornya dan berlanjut rapat di kantor walikota, masih mau bicara, saat ditanya Surat Walikota Pontianak tentang titik-titik parkir yang menjadi lokasi retribusi perparkiran.

“Ada, suratnya di atas,” ujar Srilena sambil berlalu menuju pintu keluar halaman parkir Kantor Dishub Pontianak di Jalan Ali Anyang Nomor 7 Sungai Bangkong. Surat yang dimaksud itu berada di Kepala Seksi Perparkiran di lantai II kantor tersebut.

Pemeriksaan soal retribusi parkir ini memang menarik untuk ditelusuri. Selain potensi PAD-nya cukup besar, juga perlu transparansi pengelolaannya karena itu yang ditarik langsung dari masyarakat atau para pengendara sepeda motor dan mobil.

Baca juga:  Tambah Tersangka Suap 'Ketok Palu' Anggaran
Hanya Ribuan

Besaran tarif parkir mulai Juni 2021 untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu atau naik seribu dari sebelumnya. Sedangkan kendaraan roda dua atau mobil sebesar Rp3 ribu atau naik seribu dari sebelumnya Rp2 ribu.  

Meskipun hanya ribuan rupiah saja perunit kendaraan, namun pemasukannya sangat besar jika diakumulasikan dalam setahunnya dari dua jenis retribusi parkir meliputi retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

PAD bidang ini pada 2021 sebesar Rp1,17 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp2 miliar. Dengan target yang sama, mengalami kenaikan menjadi Rp1,3 miliar di tahun 2022.

Dishub Pontianak memberikan sumbangsih pemasukan bagi daerah. Tetapi mengapa Kadishub diperiksa? Bahkan pemeriksaan kejaksaan menyasar ke para Kabag dan Kasi di dinas tersebut.

Informasi yang diperoleh pontianak-times.co.id, pemeriksaan itu lantaran pemasukan dari retribusi parkir sangat jomplang alias rugi apabila dibandingkan dengan biaya operasional yang dikeluarkan melalui APBD Kota Pontianak.

Misalnya saja, biaya operasional yang dikeluarkan dari kocek APBD 2022 Kota Pontianak mencapai Rp1,8 miliar. Padahal pendapatannya hanya Rp1,3miliar, yang berarti minus Rp500 juta. Mengapa demikian?

Biaya Operasional

Kasi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Febby Andrika yang ditemui pontianak-times.co.id, Selasa (6/6/2023) mengakui tidak berimbangnya biaya operasional dengan jumlah pemasukan dari sektor retribusi pajak.

Baca juga:  Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi

“Sebenarnya tidak imbang, karena dari biaya operasional Rp1,8 miliar itu hampir separuhnya atau  Rp900-an juta untuk gaji 26 karyawan non ASN atau PJLP. Kebanyakan di gedung parkir,” ujar Febby seraya menyebut gaji PJLP atau Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan itu perbulannya Rp2.750.000,- belum termasuk uang lembur.

Gedung parkir yang dimaksud Febby merujuk pada tempat di belakang Hotel Neo Pontianak, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto Nomor 1 yang kerap disebut Gadjahmada Parking Building. Lokasi itu yang sempat menimbulkan kericuhan karena kehadirannya mengalihfungsikan SDN 01 Pontianak.

Perihal gedung parkir itu memang belum ada penilaian apakah efektif menarik PAD atau tidak. Justeru pendapat retribusi parkir terbesar ada di Pasar Flamboyan. “Yang terbesar dari parkir di Pasar Flamboyan,” ujar Febby.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kajari Pontianak Rudy Astanto yang dihubungi melalui sambungan telepon masih belum mau menjabarkan detail perihal pemanggilan Kadishub Pontianak dan jajarannya. “Nanti kami informasikan hasilnya (pemeriksaan, red),” ujar Rudy singkat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Hukum

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
error: Content is protected !!