Home / Hukum

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:08 WIB

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena

Pontianak. Utin Srilena Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak diperiksa tim Kejaksaan Negeri Pontianak. Pemeriksaan itu terkait pengelolaan perparkiran.

Kabar diperiksanya Utin Srilena oleh jaksa tersebut telah diterima pontianak-times.co.id sejak dua minggu lalu, akhir Mei 2023 dan memerlukan cross check serta konfirmasi. Hasilnya, Srilena menolak untuk memberi keterangan secara rinci.

Kadishub Kota Pontianak ini hanya mengatakan ‘no comment’ ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/6/2023) sore hari. Ia sebelumnya diperiksa tim Kejari Pontianak hampir setengah hari dalam kaitannya dengan pengelolaan perparkiran yang menjadi salah satu sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Meski no comment, Srilena yang dicecar pertanyaan pontianak-times.co.id lantaran terdesak waktu rapat di kantornya dan berlanjut rapat di kantor walikota, masih mau bicara, saat ditanya Surat Walikota Pontianak tentang titik-titik parkir yang menjadi lokasi retribusi perparkiran.

“Ada, suratnya di atas,” ujar Srilena sambil berlalu menuju pintu keluar halaman parkir Kantor Dishub Pontianak di Jalan Ali Anyang Nomor 7 Sungai Bangkong. Surat yang dimaksud itu berada di Kepala Seksi Perparkiran di lantai II kantor tersebut.

Pemeriksaan soal retribusi parkir ini memang menarik untuk ditelusuri. Selain potensi PAD-nya cukup besar, juga perlu transparansi pengelolaannya karena itu yang ditarik langsung dari masyarakat atau para pengendara sepeda motor dan mobil.

Baca juga:  PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Hanya Ribuan

Besaran tarif parkir mulai Juni 2021 untuk sepeda motor sebesar Rp2 ribu atau naik seribu dari sebelumnya. Sedangkan kendaraan roda dua atau mobil sebesar Rp3 ribu atau naik seribu dari sebelumnya Rp2 ribu.  

Meskipun hanya ribuan rupiah saja perunit kendaraan, namun pemasukannya sangat besar jika diakumulasikan dalam setahunnya dari dua jenis retribusi parkir meliputi retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

PAD bidang ini pada 2021 sebesar Rp1,17 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp2 miliar. Dengan target yang sama, mengalami kenaikan menjadi Rp1,3 miliar di tahun 2022.

Dishub Pontianak memberikan sumbangsih pemasukan bagi daerah. Tetapi mengapa Kadishub diperiksa? Bahkan pemeriksaan kejaksaan menyasar ke para Kabag dan Kasi di dinas tersebut.

Informasi yang diperoleh pontianak-times.co.id, pemeriksaan itu lantaran pemasukan dari retribusi parkir sangat jomplang alias rugi apabila dibandingkan dengan biaya operasional yang dikeluarkan melalui APBD Kota Pontianak.

Misalnya saja, biaya operasional yang dikeluarkan dari kocek APBD 2022 Kota Pontianak mencapai Rp1,8 miliar. Padahal pendapatannya hanya Rp1,3miliar, yang berarti minus Rp500 juta. Mengapa demikian?

Biaya Operasional

Kasi Perparkiran Dishub Kota Pontianak, Febby Andrika yang ditemui pontianak-times.co.id, Selasa (6/6/2023) mengakui tidak berimbangnya biaya operasional dengan jumlah pemasukan dari sektor retribusi pajak.

Baca juga:  Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata

“Sebenarnya tidak imbang, karena dari biaya operasional Rp1,8 miliar itu hampir separuhnya atau  Rp900-an juta untuk gaji 26 karyawan non ASN atau PJLP. Kebanyakan di gedung parkir,” ujar Febby seraya menyebut gaji PJLP atau Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan itu perbulannya Rp2.750.000,- belum termasuk uang lembur.

Gedung parkir yang dimaksud Febby merujuk pada tempat di belakang Hotel Neo Pontianak, tepatnya di Jalan Letjen Suprapto Nomor 1 yang kerap disebut Gadjahmada Parking Building. Lokasi itu yang sempat menimbulkan kericuhan karena kehadirannya mengalihfungsikan SDN 01 Pontianak.

Perihal gedung parkir itu memang belum ada penilaian apakah efektif menarik PAD atau tidak. Justeru pendapat retribusi parkir terbesar ada di Pasar Flamboyan. “Yang terbesar dari parkir di Pasar Flamboyan,” ujar Febby.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kajari Pontianak Rudy Astanto yang dihubungi melalui sambungan telepon masih belum mau menjabarkan detail perihal pemanggilan Kadishub Pontianak dan jajarannya. “Nanti kami informasikan hasilnya (pemeriksaan, red),” ujar Rudy singkat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
error: Content is protected !!