Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 10:47 WIB

Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Pontianak. Tang Lung Hing alias Apui, gembong Narkoba asal Malaysia telah menjalankan masa pemidanaan selama enam tahun di Lapas IIA Pontianak. Ia bebas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pendeportasian, Minggu (15/5/2022).

“Vonis Tang Lung Hing alias Apui berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017,” kata Ardian Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak.

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan

Apui telah bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa, menyaksikan serah terima tersebut secara langsung. Pria dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

Baca juga:  Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA,” katan Ika.

Dalam catatan pihak Lapas IIA Pontianak, Tang Lung Hing selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dwi/kumham)

Share :

Baca Juga

Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Denie Amiruddin saat mendampingi Askiman dalam sidang putusan tingkat pertama di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Hukum

Banding JPU Ditolak Hakim, Askiman Kembali Menang
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Hukum

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
error: Content is protected !!