Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 10:47 WIB

Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Pontianak. Tang Lung Hing alias Apui, gembong Narkoba asal Malaysia telah menjalankan masa pemidanaan selama enam tahun di Lapas IIA Pontianak. Ia bebas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pendeportasian, Minggu (15/5/2022).

“Vonis Tang Lung Hing alias Apui berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017,” kata Ardian Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak.

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Apui telah bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa, menyaksikan serah terima tersebut secara langsung. Pria dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila

“WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA,” katan Ika.

Dalam catatan pihak Lapas IIA Pontianak, Tang Lung Hing selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dwi/kumham)

Share :

Baca Juga

Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
error: Content is protected !!