Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 10:47 WIB

Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Pontianak. Tang Lung Hing alias Apui, gembong Narkoba asal Malaysia telah menjalankan masa pemidanaan selama enam tahun di Lapas IIA Pontianak. Ia bebas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pendeportasian, Minggu (15/5/2022).

“Vonis Tang Lung Hing alias Apui berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017,” kata Ardian Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak.

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit

Apui telah bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa, menyaksikan serah terima tersebut secara langsung. Pria dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

Baca juga:  Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat

“WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA,” katan Ika.

Dalam catatan pihak Lapas IIA Pontianak, Tang Lung Hing selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dwi/kumham)

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Sidang vonis persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Herman, Anggota DPRD Singkawang, Rabu (21/5/2025)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara
error: Content is protected !!