Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 10:47 WIB

Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Pontianak. Tang Lung Hing alias Apui, gembong Narkoba asal Malaysia telah menjalankan masa pemidanaan selama enam tahun di Lapas IIA Pontianak. Ia bebas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pendeportasian, Minggu (15/5/2022).

“Vonis Tang Lung Hing alias Apui berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017,” kata Ardian Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak.

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap

Apui telah bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa, menyaksikan serah terima tersebut secara langsung. Pria dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

Baca juga:  Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

“WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA,” katan Ika.

Dalam catatan pihak Lapas IIA Pontianak, Tang Lung Hing selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dwi/kumham)

Share :

Baca Juga

Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
error: Content is protected !!