Home / Hukum

Senin, 16 Mei 2022 - 10:47 WIB

Gembong Narkoba Malaysia Bebas

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Proses penyerahan Tang Lung Hing dari Lapas IIA Pontianak kepada Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk proses deportasi, Minggu (15/5/2022)

Pontianak. Tang Lung Hing alias Apui, gembong Narkoba asal Malaysia telah menjalankan masa pemidanaan selama enam tahun di Lapas IIA Pontianak. Ia bebas dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk pendeportasian, Minggu (15/5/2022).

“Vonis Tang Lung Hing alias Apui berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 90/PID.SUS/2017/PN SAG, tanggal 13 Mei 2017,” kata Ardian Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak.

Apui menjalani masa pidananya di Lapas Pontianak karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 tentang Narkotika dengan masa pidana 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD

Apui telah bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk proses pendeportasian agar bisa kembali ke negaranya.

Kakanwil Kemenkumham, Pria Wibawa, menyaksikan serah terima tersebut secara langsung. Pria dalam arahannya menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk segera menyiapkan administrasi yang diperlukan dalam rangka Tindakan Administratif Keimigrasian. Tindakan itu berupa pendeportasian terhadap yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum dan remisi Hari Raya Natal dengan akumulasi 12 bulan.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

“WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W.16.PAS.A.PK.01.01.02.907, tanggal 15 Mei 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA,” katan Ika.

Dalam catatan pihak Lapas IIA Pontianak, Tang Lung Hing selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Selanjutnya setelah melakukan serah terima yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Kegiatan penjemputan dan serah terima berjalan dengan lancar dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dwi/kumham)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
error: Content is protected !!