Home / Hukum

Senin, 21 Juni 2021 - 02:34 WIB

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran

Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembangan paska putusan sidang eks Gubernur Jambi, Zumi Zola Cs dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD. Giliran 4 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini kami mengumumkan penetapan nama-nama tersangka baru dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Sebelumnya KPK sudah menetapkan tersangka lain. Jadi ini hasil pengembangan dari proses penyidikan,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Biro Hubungan Masyarakat KPK dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui streaming kanal KPK, Kamis (17/6/2021).

Ali Fikri membuka gelar jumpa pers tersebut dan selanjutnya pemaparan oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto. Empat orang tersangka yang ditahan tersebut adalah FR, AEP, WI dan ZA yang semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat

Tersangka FR dan AEP ditahan di di Rutan KPK Kav C1. Sedangkan WI dan ZA di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama mulai 17 Juni 2021 sampai 6 Juli 2021. Sebelumnya, para tahanan sudah melewati masa isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Setyo.

Menurut Setyo, empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK

Perkara ini, kata Setyo, diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Selanjutnya menetapkan tersangka sebanyak 18 orang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta. Keseluruhannya telah diproses hingga persidangan.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. Para tersangka menerima suap dengan nominal berbeda-beda. Ada yang menerimaRp375 juta, dan ada juga yang menerima Rp275 juta. (rdo)

Share :

Baca Juga

Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Denie Amiruddin saat mendampingi Askiman dalam sidang putusan tingkat pertama di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Hukum

Banding JPU Ditolak Hakim, Askiman Kembali Menang
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!