Home / Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:22 WIB

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Sambas. Direktur BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas AR (36) menjadi tersangka korupsi, Jumat (27/12/2024).

Penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Sambas memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli hingga ditemukan kerugian mencapai Rp694 Juta.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini terjadi sejak Februari 2020 hingga Juni 2022.

Rahmad menjelaskan modus Tipikor ini antara lain, pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal.

Keuntungan itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma, dalam hal ini Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi. “Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” kata Rahmad.

Baca juga:  KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA

Rahmad mengatakan, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24.731.000.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad.

Tanpa Musyawarah

Dari hasil penyelidikan sebelumnya terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Direktur BUMDesma melakukan kegiatan usaha tanpa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

Baca juga:  Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap

Penyimpangan ini karena tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis sesuai SOP bersama pengawas dan penasihat, serta melakukan kegiatan usaha tanpa melalui MAD.

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
error: Content is protected !!