Home / Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:22 WIB

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Sambas. Direktur BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas AR (36) menjadi tersangka korupsi, Jumat (27/12/2024).

Penetapan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Sambas memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli hingga ditemukan kerugian mencapai Rp694 Juta.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini terjadi sejak Februari 2020 hingga Juni 2022.

Rahmad menjelaskan modus Tipikor ini antara lain, pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal.

Keuntungan itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma, dalam hal ini Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi. “Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, juga meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” kata Rahmad.

Baca juga:  Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi

Rahmad mengatakan, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24.731.000.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad.

Tanpa Musyawarah

Dari hasil penyelidikan sebelumnya terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Direktur BUMDesma melakukan kegiatan usaha tanpa melalui Musyawarah Antar Desa (MAD).

Baca juga:  Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Penyimpangan ini karena tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis sesuai SOP bersama pengawas dan penasihat, serta melakukan kegiatan usaha tanpa melalui MAD.

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus. Dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
error: Content is protected !!