Home / Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:36 WIB

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif

Plang peringatan yang dibuat Pemkot Singkawang di lahan milik warga.

Plang peringatan yang dibuat Pemkot Singkawang di lahan milik warga.

Singkawang. Pemkot Singkawang menyerobot lahan milik warga dengan cara memasang plang kepemilikan dan membeli lahan fiktif. Buntutnya, Pj Walikota Singkawang disomasi.

“Pemerintah Kota Singkawang secara hukum tidak memiliki alas hak atas tanah milik klien kami yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rohan, Kecamatan Singkawang Tengah. Pemkot Singkawang juga tidak berwenang memasang plang atau apapun diatas tanah tersebut,” kata Denie Amiruddin SH MHum kepada pontianak times, Rabu (12/6/2024). 

Menurut Denie, upaya kekeluargaan sudah diupayakan kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak keluarga yang pernah menjual kepada Pemkot Singkawang.

“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga yakni Dede Sudrajat yang juga pegawai  BPKAD Kota Singkawang agar plang dimaksud  segera dicabut. Namun tidak ada iktikad  baik dari yang  bersangkutan,” kata Denie.

Untuk itu, Denie mengultimatum agar Pemkot Singkawang segera mencabut plang yang dipasang  tersebut selambat-lambatnya Rabu 19 Juni 2024, pukul 12.00  WIB.

Baca juga:  Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat

Denie menguraikan kepemilikan lahan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kembali kepada yang berhak. 

“Klien kami bernama Daswadi  Handoko adalah ahli waris dari almarhumah Magdalena yang wafat  18 April 2023, adalah memiliki tanah itu berdasarkan Akte Erfacht tanggal 18 April 1933 Nomor 96 seluas 9 hektar bertuliskan atas nama Theng Seng Bek,” kata Denie.

Hal itu sebagaimana telah diputuskan dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah    inkarah dalam Perkara Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo. Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor  93 K/TUN/2013.

Sekitar Juli 2023, Pemkot Singkawang memasang plang bertuliskan: “Tanah Milik Pemerintah Kota Singkawang. Peringatan! Dilarang Membangun Menggunakan Tanah ini Tanpa Ijin Pemerintah Kota Singkawang”

“Kok seenaknya memasang plang. Itu sama saja dengan menyerobot lahan milik warga,” ujar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Pernah Membeli

Pemkot Singkawang pernah membeli lahan dengan Sertifikat SHM No. 2087/Kel. Rohan tanggal 30 Desember 1998, gambar situasi tanggal 15 Mei 1990 Nomor 6/1990. Terakhir tercatat atas nama M Sofian, A Rahman Moksin dan Imran Moksi. Luas 113.440 meter persegi.

Pembelian lahan tanpa melihat kondisi lapangan, termasuk dokumen kepemilikan. Akibatnya, lahan itu ternyata milik warga lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Putusan PTUN Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor 93 K/TUN/2013.

Dari putusan PTUN tersebut telah dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3/Pbt/KEM-ATR/BPN/V/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang  Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 2087/Roban atas nama M Sofian dkk (3 orang). Gambar situasi lahan Nomor 6/1990 tanggal 15 MEI 1990 seluas 113.440 meter persegi.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Remis Kemerdekaa RI ke 79

Hukum

Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
error: Content is protected !!