Singkawang. Pemkot Singkawang menyerobot lahan milik warga dengan cara memasang plang kepemilikan dan membeli lahan fiktif. Buntutnya, Pj Walikota Singkawang disomasi.
“Pemerintah Kota Singkawang secara hukum tidak memiliki alas hak atas tanah milik klien kami yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rohan, Kecamatan Singkawang Tengah. Pemkot Singkawang juga tidak berwenang memasang plang atau apapun diatas tanah tersebut,” kata Denie Amiruddin SH MHum kepada pontianak times, Rabu (12/6/2024).
Menurut Denie, upaya kekeluargaan sudah diupayakan kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak keluarga yang pernah menjual kepada Pemkot Singkawang.
“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga yakni Dede Sudrajat yang juga pegawai BPKAD Kota Singkawang agar plang dimaksud segera dicabut. Namun tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” kata Denie.
Untuk itu, Denie mengultimatum agar Pemkot Singkawang segera mencabut plang yang dipasang tersebut selambat-lambatnya Rabu 19 Juni 2024, pukul 12.00 WIB.
Denie menguraikan kepemilikan lahan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kembali kepada yang berhak.
“Klien kami bernama Daswadi Handoko adalah ahli waris dari almarhumah Magdalena yang wafat 18 April 2023, adalah memiliki tanah itu berdasarkan Akte Erfacht tanggal 18 April 1933 Nomor 96 seluas 9 hektar bertuliskan atas nama Theng Seng Bek,” kata Denie.
Hal itu sebagaimana telah diputuskan dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah inkarah dalam Perkara Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo. Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor 93 K/TUN/2013.
Sekitar Juli 2023, Pemkot Singkawang memasang plang bertuliskan: “Tanah Milik Pemerintah Kota Singkawang. Peringatan! Dilarang Membangun Menggunakan Tanah ini Tanpa Ijin Pemerintah Kota Singkawang”
“Kok seenaknya memasang plang. Itu sama saja dengan menyerobot lahan milik warga,” ujar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Pernah Membeli
Pemkot Singkawang pernah membeli lahan dengan Sertifikat SHM No. 2087/Kel. Rohan tanggal 30 Desember 1998, gambar situasi tanggal 15 Mei 1990 Nomor 6/1990. Terakhir tercatat atas nama M Sofian, A Rahman Moksin dan Imran Moksi. Luas 113.440 meter persegi.
Pembelian lahan tanpa melihat kondisi lapangan, termasuk dokumen kepemilikan. Akibatnya, lahan itu ternyata milik warga lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Putusan PTUN Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor 93 K/TUN/2013.
Dari putusan PTUN tersebut telah dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3/Pbt/KEM-ATR/BPN/V/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 2087/Roban atas nama M Sofian dkk (3 orang). Gambar situasi lahan Nomor 6/1990 tanggal 15 MEI 1990 seluas 113.440 meter persegi.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News