Home / Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:36 WIB

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif

Plang peringatan yang dibuat Pemkot Singkawang di lahan milik warga.

Plang peringatan yang dibuat Pemkot Singkawang di lahan milik warga.

Singkawang. Pemkot Singkawang menyerobot lahan milik warga dengan cara memasang plang kepemilikan dan membeli lahan fiktif. Buntutnya, Pj Walikota Singkawang disomasi.

“Pemerintah Kota Singkawang secara hukum tidak memiliki alas hak atas tanah milik klien kami yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Rohan, Kecamatan Singkawang Tengah. Pemkot Singkawang juga tidak berwenang memasang plang atau apapun diatas tanah tersebut,” kata Denie Amiruddin SH MHum kepada pontianak times, Rabu (12/6/2024). 

Menurut Denie, upaya kekeluargaan sudah diupayakan kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak keluarga yang pernah menjual kepada Pemkot Singkawang.

“Kami sudah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga yakni Dede Sudrajat yang juga pegawai  BPKAD Kota Singkawang agar plang dimaksud  segera dicabut. Namun tidak ada iktikad  baik dari yang  bersangkutan,” kata Denie.

Untuk itu, Denie mengultimatum agar Pemkot Singkawang segera mencabut plang yang dipasang  tersebut selambat-lambatnya Rabu 19 Juni 2024, pukul 12.00  WIB.

Baca juga:  Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar

Denie menguraikan kepemilikan lahan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kembali kepada yang berhak. 

“Klien kami bernama Daswadi  Handoko adalah ahli waris dari almarhumah Magdalena yang wafat  18 April 2023, adalah memiliki tanah itu berdasarkan Akte Erfacht tanggal 18 April 1933 Nomor 96 seluas 9 hektar bertuliskan atas nama Theng Seng Bek,” kata Denie.

Hal itu sebagaimana telah diputuskan dalam perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah    inkarah dalam Perkara Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo. Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor  93 K/TUN/2013.

Sekitar Juli 2023, Pemkot Singkawang memasang plang bertuliskan: “Tanah Milik Pemerintah Kota Singkawang. Peringatan! Dilarang Membangun Menggunakan Tanah ini Tanpa Ijin Pemerintah Kota Singkawang”

“Kok seenaknya memasang plang. Itu sama saja dengan menyerobot lahan milik warga,” ujar Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Baca juga:  Kritik Dibalas Walikota Sebut Hanura Banci
Pernah Membeli

Pemkot Singkawang pernah membeli lahan dengan Sertifikat SHM No. 2087/Kel. Rohan tanggal 30 Desember 1998, gambar situasi tanggal 15 Mei 1990 Nomor 6/1990. Terakhir tercatat atas nama M Sofian, A Rahman Moksin dan Imran Moksi. Luas 113.440 meter persegi.

Pembelian lahan tanpa melihat kondisi lapangan, termasuk dokumen kepemilikan. Akibatnya, lahan itu ternyata milik warga lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Putusan PTUN Nomor 18/G/2011/PTUN.Ptk., Jo Nomor 99/B/2012/PT.TUN.JKT, Jo. Nomor 93 K/TUN/2013.

Dari putusan PTUN tersebut telah dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3/Pbt/KEM-ATR/BPN/V/2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang  Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 2087/Roban atas nama M Sofian dkk (3 orang). Gambar situasi lahan Nomor 6/1990 tanggal 15 MEI 1990 seluas 113.440 meter persegi.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
error: Content is protected !!