Sambas. Persidangan satu orang dari lima terdakwa perkara korupsi waterfront Sambas ditunda. Satu terdakwa, SD, dari pihak kontraktor menjalani operasi transplantasi ginjal.
“Terdakwa SD selaku kontraktor pelaksana masih belum dapat dilanjutkan proses persidangannya atau ditunda. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan untuk proses transplantasi ginjal,” kata Daniel de Rozari SH MHLi, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (2/7/2024).
Menurut Daniel, penundaan itu karena penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak perihal pemberian izin kepada S untuk pemeriksaan operasi transplantasi ginjal sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal.
Hal itu, kata Daneil, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP, yang mengatakan “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
“Maka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” sambungnya.
Pernyataan Daniel ini sekaligus menepis simpang siur isu yang menyebutkan terdakwa korupsi waterfront sambas mangkir saat sidang.
“Persidangan para terdakwa tetap berjalan dan segera memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas pada hari Senin 8 Juli 2024 mendatang,” kata Daniel.
Tidak Ditutp-tutupi
Daniel yang pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawab Barat ini menegaskan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Persidangannya terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” papar Daniel.
Menurutnya, seluruh staf jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas terus berkomitmen dan selalu terbuka di setiap penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas ini pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provisi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022.
Berawal dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Sabtu (22/7/2023) bersamaan dengan momentum Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) ke-68 di Kantor Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Para tersangka itu mulai dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama. Mereka adalah ES, HS, JD, SD, dan MS
Penyerahan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan, Kamis (22/2/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dari lima tersangka itu, hanya empat yang ditahan di Rutan Pontianak yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Anggaran Pemprov
Proyek waterfront sambas ini menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatannya berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas dengan nilai kontrak Rp8.826.828.000,- dan tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal alias tidak selesai, sehingga menjadi sorotan publik. Bukannya membaik, akibat kegiatan tersebut justeru abrasi yang menjadi-jadi.
Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.
Keluhan warga itupun sempat direspons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News