Jakarta. Masih ingat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar? Sosok yang pernah berkunjung ke Singkawang ini resmi mengundurkan diri dari lembaga anti rasuah.
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung tanggal 11 Juli 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (11/7/2022) di Gedung KPK Merah Putih.
Pengunduran diri Lili ini lantaran dirinya berulangkali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah pelanggaran kode etik. Ia pernah mendapat sanksi etik pemotongan gaji karena penyalahgunaan hubungan dengan pihak berperkara di KPK.
Terakhir, Lili juga diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton pertandingan MotoGP Mandalika Maret 2022 lalu. Ia pun sibuk memenuhi panggilan Dewas KPK hingga akhirnya memilih mundur dari komisioner KPK.
Penegakkan Kode Etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
Penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada Pimpinan, Dewas, maupun Pegawai KPK.
Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi. “KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam hal kekosongan Pimpinan KPK maka Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR-RI.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” tutupnya.
Pengumuman pengunduran Lil oleh Ketua KPK ini setelah Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dengan menandatangani Keppres terkait pemberhentian Lili. Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan Undang-Undang.
Pernah ke Singkawang
Lili Pintauli Siregar pernah berkunjung ke Kota Singkawang bersama Kasatgas Korwil VI Pencegahan KPK melakukan monitoring dan pendampingan untuk Pemkot Singkawang, Kamis (16/7/2020).
Kedatangan Lili kala itu disambut atribut spanduk para pegiat antikorupsi yang meminta KPK menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Singkawang. Momen kedatangannya itu juga bertepatan saat masih hangat-hangatnya publik membicarakan ‘rekaman bagi-bagi proyek’ antara Walikota Singkawang dengan sejumlah anggota DPRD Kota Singkawang.(rn07)