Pontianak. Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat mengeluarkan sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap pelaku politik uang di Pilgub Kalbar 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis SH MH dalam jumpa pers, Selasa (18/11/2024) di Gedung Zamrud.
“Kami meyediakan Rp1 juta untuk siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi-saksi. Bagi pelapor akan dijamin kerahasiaan idenitasnya dan dilindungi Badan Saksi Nasional Partai Golkar,” ujar Jamaan Elvi Eluwis.
Bukti-bukti pelanggaran itu, kata Jamaan, dapat disampakan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud Jalan Ahmad Yani Pontianak. Bagi yang luar daerah, dapat melalui layanan Hotline Service di Nomor WhatsApp 0812-3400-6323.
“Kami akan langsung on the spot jemput bola mendatangi lokasi. Bisa juga langsung melaporkan ke Bawaslu di Kabupaten/Kota masing-masing,” kata Buyung, pemilik sapaan Jamaan Elvi Eluwis.
Modus Operandi
Buyung memaparkan alasan diberlakukannya Sayembara ini karena Partai Golkar telah mengendus adanya pergerakan yang mengarah pada peristiwa politik uang. Para relawan dan kader Partai Golkar Kalbar telah memberikan informasi terkait modus operandi itu.
Kondisi ini terjadi di lokasi spesifik diantaranya di wilayah Kubu Raya meliputi Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Ambawang. Untuk di Kota Pontianak di wilayah Pontianak Timurr, khususnya Tanjung Raya II. “Tak menutup kemungkinan terjadi di lokasi lainnya se-Kalbar,” ujarnya.
“Dugaan kuat ada banyak oknum RT dan KPPS yang nanti akan menyebarkan melalui undangan, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Kami telah mencium modus operandinya,” kata Buyung.
Oknum tersebut, kata Buyung, hendak memperjualbelikan seharga Rp100 ribu kepada pihak Paslon tertentu. “Gerakan ini sudah muncul, karena ada oknum Tim Paslon yang mengumpulkan RT, KPPS dan tokoh masyarakat di salahsatu gedung di Jalan Ahmad Yani II. Mereka sudah dibriefing,” ujarnya.
Kertas undangan itu, lanjut Buyung, nantinya diserahkan kepada tim atau langsung mencari orang untuk pemilih pengganti.
“Jadi, ada kemungkinan ada orang yang mencoblos lebih dari satu kali dan potensinya sangat banyak, termasuk mobilisiasi massa. Belum lagi ada iming-iming uang dan Sembako,” papar Buyung.
Buyung menjelasan dari aspek hukumnya, bagi pelaku pemberi dan penerima sama-sama dapat dipidana. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 177a sampai dengan 198a UU tersebut terdapat ancaman hukuman minimal dan denda. Ancaman minimal 12 bulan kurungan hingga 108 bulan kurungan. “Denda dari terendah Rp24 juta hingga Rp1 Miliar,” kata Buyung.
Buyung mengharapkan Bawaslu dan kepolisian serta semua pihak untuk bersama-sama menjaga Pilkada berlangsung dengan fair sesuai azas kepemiluan.
“Kami melihat potensi terbesar modus politik uang itu di Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, Kota Pontianak wilayah utara dan timur, dan masih banyak lagi di tempat lain. Intinya sudah mengarah ke pola terstruktur, sistematis dan massif,” tegas Buyung.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News