Home / Hukum

Selasa, 6 September 2022 - 14:08 WIB

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas

Ilustrasi palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak

Ilustrasi palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak

Pontianak. Putusan sela kandas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Singkawang kembali hadirkan saksi dengan terdakwa EP (33), Senin (5/9/2022).

Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak itu dilanjutkan setelah majelis hakim menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa EP dalam putusan sela minggu sebelumnya, Jumat (26/8/2022).

Rakhmat Baihaki SH MH dalam surat dakwaannya mengemukakan terdakwa EP selaku tenaga pelaksana program sembako tahun 2020 dan 2021 di Kota Singkawang melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp301.252.000.

EP merupakan Koordinator Daerah Program Sembako Tahun 2020 dan 2021 di Kota Singkawang. Pengangkatannya sebagai koordinator ini berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II tanggal 30 Januari 2020 dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II tanggal 08 Januari 2021.

Baca juga:  Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan

Tindakan yang dilakukan EP hingga menyeretnya ke meja hijau itu antara Januari tahun 2020 sampai Juni 2021 di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang Jalan Firdaus H Rais Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Kota Singkawang.

Pada perkara ini, JPU telah memperkuat bukti-bukti yang sangat banyak mulai dari perjanjian kerjasama jual-beli komoditi pangan untuk pengadaan kebutuhan program BPNT, e-warong, daftar penerima manfaat BNPT e-warong jantung pisang dan nota pembelian e-warong.

Baca juga:  Kejaksaan RI Perlu 7.846 Formasi CPNS

Selain itu, bukti berupa berita acara rekonsiliasi pencairan bantuan sosial program sembako oleh PKM antara BRI Cabang Singkawang dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Singkawang, print out laporan penyaluran bansos pangan non tunai, berbagai surat keputusan, rekening koran, dan setumpuk barang bukti lainnya.

Sebelumnya, EP saat penyidikan telah ditahan di Lapas IIB Singkawang sambil melalui serangkaian pengumpulan fakta indikasi korupsi terkait penyaluran bantuan kepada delapan ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang.(dwi)

Share :

Baca Juga

Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
error: Content is protected !!