Home / Hukum

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:54 WIB

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Jakarta. Indonesia akhirnya berhasil memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buatan sendiri setelah 104 tahun sejak pembuatan pertama oleh Belanda pada 1918.

Produk hukum buatan sendiri itu setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang, Selasa (6/12/2022) dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin paripurna di Gedung DPR-RI. Anggota DPR yang hadir tidak ada yang interupsi dan menyetujui RUU KUHP tersebut menjadi undang-undang.

Agenda pengesahan RUU KUHP menjadi UU ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. “Pengesahan ini momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri,” ujar Yasonna.

Baca juga:  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Yasonna menganggap produk hukum buatan Belanda (saat penjajahan, red) ini tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna seraya menambahkan patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri.

Baca juga:  Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan

Menurut Yasonna, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, berarti sudah 104 tahun. Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.

KUHP yang baru saja disahkan, lanjutnya, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Yasonna menjelaskan dalam proses penyusunan RUU KUHP dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Pasal-pasal itu diantaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.(rdo)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
Barang bukti narkotika

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Tersangka 42 Paket Sabu
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
error: Content is protected !!