Home / Hukum

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:54 WIB

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Jakarta. Indonesia akhirnya berhasil memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buatan sendiri setelah 104 tahun sejak pembuatan pertama oleh Belanda pada 1918.

Produk hukum buatan sendiri itu setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang, Selasa (6/12/2022) dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin paripurna di Gedung DPR-RI. Anggota DPR yang hadir tidak ada yang interupsi dan menyetujui RUU KUHP tersebut menjadi undang-undang.

Agenda pengesahan RUU KUHP menjadi UU ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. “Pengesahan ini momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri,” ujar Yasonna.

Baca juga:  Mencari Alasan Bongkar Gerbang Singkawang

Yasonna menganggap produk hukum buatan Belanda (saat penjajahan, red) ini tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna seraya menambahkan patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri.

Baca juga:  Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO

Menurut Yasonna, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, berarti sudah 104 tahun. Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.

KUHP yang baru saja disahkan, lanjutnya, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Yasonna menjelaskan dalam proses penyusunan RUU KUHP dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Pasal-pasal itu diantaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.(rdo)

Share :

Baca Juga

judi online atau slot

Hukum

Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Prosesi pelimpahan berkas tahap II berupa pelimpahan tersangka Edy Chow berikut barang bukti dari Polda Kalbar ke JPU di Kejari Mempawah.

Hukum

Kejari Mempawah Tahan Edy Chow, Tersangka Kasus Oli Palsu
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
error: Content is protected !!