Pontianak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi renovasi pembangunan Waterfront Sambas, Sabtu (22/7/2023).
Penetapan empat tersangka korupsi ini disampaikan langsung Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) ke-68 di Kantor Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Keempat tersangka itu dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama. Mereka adalah ES, J, H, dan S.
“Kasus waterfront sambas ini disampaikan khusus pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 68. Kasusnya sudah masuk penyidikan dengan empat tersangka yaitu ES, J, H, dan S. Terhadap hal ini masih dilakukan pendalaman,” kata Kajati.
Seperti diketahui, proyek Waterfront Sambas dilaksanakan pada Tahun 2022 menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak Rp8.826.828.000,- dengan tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal dan tidak selesai. Bukannya membaik, akibat kegiatan tersebut justeru abrasi yang menjadi-jadi.
Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.
Keluhan warga itupun sempat direspons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News