Singkawang. Penahanan Sekda Sumastro oleh jaksa berhubungan erat dengan proses hingga keluarnya SK Walikota Singkawang. Apa saja isinya?
SK (Surat Keputusan) tersebut bernomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.
SK yang ditandatangani Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) pada 15 Desember 2021 ini memuat pertimbagan antara lain berdasarkan surat permohonan Keberatan Retribusi dari Wajib Retribusi atas nama Sukartadji selaku pihak PT PWG pada 3 Agustus 2021.
Keberatan Sukartadji ini ditujukan kepada Walikota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Keberatan Sukartadji yang juga tokoh yang banyak berjasa bagi pariwisata Signkawang ini diterima.
Dasarnya, telaahan staf yang komprehensif dari BKD bernomor 973/404/Wasdal-B/2021, tanggal 14 September 2021 (klik disini). Selanjutnnya diperlukan SK Walikota untuk memberikan keringanan.
SK Walikota tersebut diberlakukan dengan acuan konsideran UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Konsideran lainnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perda 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah Perda 8 Tahun 2020.
Selain itu, Perda 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Singkawang dan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Items Krusial
Pada poin keputusan SK tersebut terdiri dari lima items krusial antara lain, poin kesatu memberikan keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk SKRD) Nomor 21.07.0001.
Poin kedua menjelaskan keringanan sebesar 60% dari nilai SKRD atau sebesar Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi administratif sebesar 2% per bulan selama 120 bulan atau sebesar Rp2.535.192.000, apabila pembayaran dilakukan secara angsuran.
Poin ketiga, wajib retribusi diminta membayar Retribusi Daerah sebesar Rp2.095.200.000. Poin keempat menjabarkan tentang pembayaran retribusi dapat diangsur selama 120 bulan maksimal sebesar Rp17.460.000 perbulanya. Angsuran ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Angsuran.
Seperti diketahui SK ini ternyata mendatangkan malapetaka bagi Sumastro yang baru saja menyelesaiakan tugasnya selaku Pj Walikota Singkawang dan kembali ke posisi awalnya selaku Sekda Singkawang.
Sumastro ditahan jaksa penyidik Kejari Singkawang, Kamis (10/7/2025). Ia ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas IIB Singkawang. Poin mana dari SK tersebut yang menguatkan keterlibatan Sumastro selaku Sekda?
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















