Home / Hukum

Jumat, 24 Februari 2023 - 21:55 WIB

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak

Mario Dandy Satryo (MDS) berpose dengan mobil Rubicon  dan ayahnya Rafael yang dicopot Menkeu.

Mario Dandy Satryo (MDS) berpose dengan mobil Rubicon dan ayahnya Rafael yang dicopot Menkeu.

Jakarta. Setelah Mario Dany Satryo (MDS) menjadi tersangka penganiayaan, giliran ayahnya Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.

“Mulai hari ini ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94  Nomor Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

RAT turut terseret dan menjadi perhatian publik akibat ulah anaknya, MDS ( 20) yang menganiaya anak dibawah umur, David (17) di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggarahan, Jakarta Selatan,  hingga korban mengalami koma.

RAT dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. “Saya minta seluruh proses pemeriksaan secara detail dan teliti hingga menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujar Sri Muyani.

Pemeriksaan yang dimaksud Sri Mulyani terkait meluasnya informasi harta kekayaan RAT yang melambung hingga Rp56 Miliar. Selain itu, beberapa asset dan kekayaan RAT dinampakan oleh perilaku anaknya MDS yang bergaya hedonis di jejaring media sosial.

Perihal itu, RAT sejak dua hari setelah penganiayaan David oleh anaknya, telah memberikan klarifikasi di media sosial melalui tayangan video. Ia siap memberikan klarifikasi atas tudingan netizen yang mempermasalahkan hartanya hingga Rp56 Miliar.

Baca juga:  2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Sikap UPM

Sementara itu, pihak Universitas Prasetya Mulya (UPM) sebagai kampus tempat MDS berkuliah juga mengeluarkan pernyataan sikap dalam bentuk keteragan pers, Jumat (24/2/2023).

Sikap UPM yang ditandatangani Rektor UPM, Prof Dr Djisman Simandjuntak, terdiri dari empat poin untuk menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat oleh MDS, mahasiswa UPM.

Poin pertama, pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Poin kedua, mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Poin ketiga, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Point keempat, Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” ujar Djisman Simanjuuntak di akhir keterangan persnya.

Baca juga:  28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Sikap SMA Tarakanita I

Di hari yang sama, pihak Sekolah Menengah Atas Tarakanita 1, tempat A**** atau AGH (15) bersekolah, mengeluarkan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Sr Paulcita SB MPd untuk A**** yang sebelumnya menjadi ikon unyuk penerimaan siswa baru.

Pihak sekolah yang beralamat di Jalan Pulo Raya 4 Nomor 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini menjelaskan pernyataan sikap berkenaan dengan masalah viral yang melibatkan AGH, siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Bunyi pernyataan sikap itu terdiri dari empat hal. Pertama, kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

Kedua, kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai ketarakanitaan sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

Ketiga, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.

Keemat, terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait antara lain tentang perlindungan anak.(rdo)

Share :

Baca Juga

LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
error: Content is protected !!