Pontianak – Dua orang terdakwa pemalsu cukai, Tjhin Jiu Lin alias Aling dan Tjung Ket Chiang alias Deni yang masuk dalam daftar buronan Kejari Bekasi diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar, Rabu (5/1/2022).
Aling ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Penginapan Alim, Kabupaten Bengkayang dengan mengikutsertakan Tim Kejari Bengkayang dibantu Polres Bengkayang. Di hari yang sama, Deni ditangkap hanya berbeda jam dan lokasi saja yakni di Ruko Sungai Garam Kota Singkawang. Deni diringkus Tim Kejari Singkawang dibantu Polres Singkawang.
Aling dan Deni diketahui melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang. Keduanya harus menghadapi dakwaan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Aling dan Deni selanjutnya dibawa Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang ke Kejari Pontianak, Rabu (5/1/2022). Sehari kemudian, Tim Kejari Kabupaten Bekasi menjemput para terdakwa. “Kami mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR Masyhudi SH MH.
Pada proses penangkapan buronan kali ini, pihak Kejati Kalbar melalui peran optimal dari Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH terlihat sangat koordinatif dan kolaboratif dengan jajaran dibawahnya, termasuk koordinasi dengan lintas instansi yang dalam hal ini pihak kepolisian.
Dengan upaya tersebut, proses hukum terhadap Aling dan Deni dapat dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Cikarang. Para terdakwa ini sebelumnya digerebek Rabu, (4/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perumahan Grand Cikarang City – Jalan Cluster Sakura Cikarang Utara.
Keduanya diketahui telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai. Awal mulanya, Deni memesan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) merk Mansion House jenis Whisky dan merk Mansion House jenis Vodka.
Deni memesan sebanyak dua kali melalui Donny Jogja (DPO) melalui massanger media social dengan akun rody jink, juga melalui Whatsapp. Minuman itu diproduksi secara tidak resmi dan dijual dengan harga lebih murah. Pesanan pertama telah dilakukan. Demikian halnya pesanan kedua pada 3 Agustus 2021 sebanyak 36 Karton terdiri dari whiski dan vodka.
Deni dan Aling membeli minuman tersebut seharga Rp500 ribu perdus isi 24 botol untuk whisky dan vodka ukuran 350 ml. Kemudian keduanya menjual seharga Rp700 ribu perdus. Untuk minuman yang sama dengan ukuran 250 ml, mereka membeli Rp400 ribu perdus isi 24 botol. Dan menjualnya seharga Rp500 ribu perdus. Mereka menjualnya ke warung jamu di daerah SGC dengan nilai keuntungan Rp1,8 juta atas penjualan 11 dus minuman yang terdiri dari 4 dus minuman isi 250 ml dan 7 dus isi 350 ml.
Keduanya ditangkap Tim Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC TMP Cikarang saat saksi, Agus Priyono mengantarkan paket pesanan minuman dari Donny Jogja di pintu keluar Tol Karawang Barat, menggunakan mobil bernopol AB 8176 BC. Selanjutnya, mereka bersama-sama menuju ke rumah Aling di Perumahan Grand Cikarang City Jalan Cluster Sakura Cikarang Utara.
Ketika Aling dan Deni memindahkan barang dari truk yang dikemudikan saksi Agus itu ke mobil Deni di sekitaran jalan perumahan Grand Cikarang City, datanglah Tim Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC TMP Cikarang. Langsung digeledah.
Ditemukan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang pada kemasannya tertulis Mansion House Vodka sebanyak 5 botol tanpa pita cukai. Selain itu, 857 botol minuman bertuliskan Mansion House Wisky dan Vodka yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Pengembangan di rumah milik Aling di Perum Grand Cikarang City XI Blok G12 No.11 Rt/Rw 029/014 Desa Karangraharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, ditemukan 302 Botol Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai palsu. Barang-barang yang telah dijual Aling antaralain ke toko jamu di Jalan Industri Cikarang Kecamatan Cikarang Utara sebanyak 264 Botol menggunakan pita cukai palsu. Dari pengujian sampel pita cukai, cukai dimaksud bukan produk konsorsium Perum Peruri alias palsu.
- Editor : R. Rido Ibnu Syahrie