Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:19 WIB

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK

Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022)

Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022)

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD), Jumat (23/9/2022) sore hari. Total sudah delapan tersangka ditahan dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Saat ini tim penyidik menahan satu orang tersangaka SD untuk 20 hari pertama terhitung 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Youtube Streaming KPK RI.

Secara lengkap, kedelapan tersangka yang sudah ditahan itu adalah Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DS) dan Muhajir Habibie (MH) keduanya PNS di Kepaniteraan MA, Albasri (AB) dan NA keduanya PNS di MA, serta dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Dengan demikian, tersisa Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT) yang belum ditahan. Keduanya merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan EDKS dan HT untuk hadir di gedung merah putih KPK dan menghadap tim penyidik,” kata Alexander yang mengupas kronologis tangkap tangan dilakukan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Suap ini bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Lantaran tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.(rdo)

Share :

Baca Juga

Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
error: Content is protected !!