Home / Hukum

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:57 WIB

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun

Joni Isnaini Direktur PT Batu Alam Berkah

Joni Isnaini Direktur PT Batu Alam Berkah

Sambas. Joni Isnaini diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa. Kasasi itu membatalkan vonis bebas PN Tipikor Pontianak dalam perkara proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas.

Kajari Sambas melalui Kasi Pidsus Amirudin SH MH kepada pontianak times grup, Selasa (10/10/2023) menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Lantaran vonis bebas, maka tidak lagi melalui Pengadilan Tinggi,namun langsung kasasi ke MA.

“Artinya upaya kasasi yang kami lakukan telah sesuai dengan penerapan hukumnya. Pada peradilan pertama di PN Tipikor Pontianak diputus bebas dan ternyata MA memutus perkara itu bersalah, dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata Amirudin.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara Joni Isnaini itu diketuai H Dwiarso Budi Santiarto SH MHum, dengan anggota DR Sinintha Yuinasih Sibarani SH MH dan Yohanes Priana SH MH dan Panitera Pengganti Widyantinsri Kuncoro Yakti SH MH.

Perkara diputus pada 5 Oktober 2023 dengan amar putusan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan membatalkan Judex Factie (JF) atau putusan hakim yang memeriksa fakta persidangan di peradilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Tipikor Pontianak.

Baca juga:  Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara

Joni terbukti dalam dakwaan primair dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta. Subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2.993.665.386 subsidair 2 tahun penjara. “Putusan MA berkesesuaian dengan dakwaan kami sebelumnya,” ujar Amirudin yang juga JPU dalam perkara 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tersebut.

Vonis Bebas

Sebelumnya, Joni yang juga Direktur PT Batu Alam Berkah itu divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak yang diketuai Irma Wahyuningsih SH MH, Kamis (16/12/2022) setelah sempat ditahan 9 bulan.

Joni dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair. Terdakwa juga dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Vonis PN Tipikor Pontianak itu mematahkan tuntutan JPU yang disampaikan, Kamis (24/11/2022) dengan hukuman 4,6 Tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Joni juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.993.665.386. Jika dalam satu bulan tidak dibayarkan, maka dilakukan penyitaan asset. Dalam hal tidak mencukupi, maka kekurangannya diperhitungkan dengan subsidair 2,3 tahun penjara untuk keseluruhan jumlah uang pengganti yang dibebankan.

Baca juga:  Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posisi Kasus

Joni seolah bertubi-tubi tertimpa kasus hukum. Ia juga baru diganjar 6 tahun dalam perkara korupsi lain, yakni BP2TD. Sedangkan dalam proyek jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, kapasitasnya selaku Direktur PT BAB.

Ia ditangkap Polda Kalbar dalam kaitan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.

KSO ini dalam pekerjaan proyek jalan tersebut menggunakan anggaran pemerintah Tahun 2019. Dalam perkara itu, Joni bersama tiga orang lainnya yang kemudian disidangkan dalam berkas terpisah. Keseluruhan terpidana itu juga divonis vrijspraak atau bebas dari dakwaan di PN Tipikor Pontianak.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
error: Content is protected !!