Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 20:49 WIB

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Singkawang. Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mendukung penuntasan korupsi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasir Panjang Singkawang yang menyeret Sumastro.

Demikian dikemukakan Dino Santana, Ketua AGMPS, Selasa (30/9/2025) usai menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi.

“Kami meminta aparat hukum mendalami keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perkara tersebut. Sebab, tindak pidana korupsi tidak dilakukan seorang diri, melainkan secara bersama-sama,” kata Dino.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro menjadi tersangka dan ditahan Kejari Singkawang sejak 10 Juli 2025. Tersangka akan menjadi terdakwa karena segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

“Penegakan hukum tidak harus berhenti pada saudara Sumastro saja, melainkan menyentuh semua pihak yang diduga ikut bertanggung jawab,” kata Dino.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memantau Kejari Singkawang agar tetap konsisten, profesional, dan berintegritas dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, perlu transparan dalam proses hukum, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat.

SK Walikota

Konstruksi hukum korupsi HPL ini berhubungan erat dengan proses hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang. SK tersebut bernomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Baca juga:  TCM Minggat, Sekda Diteriaki Pembohong

SK yang ditandatangani Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) pada 15 Desember 2021 ini memuat pertimbangan antara lain telaahan staf yang komprehensif dari BKD bernomor 973/404/Wasdal-B/2021, tanggal 14  September 2021 (klik disini).

Selanjutnya dikeluarkan SK Walikota untuk memberikan keringanan berdasarkan surat permohonan Keberatan Retribusi dari Wajib Retribusi atas nama Sukartadji selaku pihak PT PWG pada 3 Agustus  2021.

Keberatan  Retribusi  Pemakaian  Kekayaan  Daerah yang diajukan PT PWG tersebut berupa Pengurangan Ketetapan Retribusi dari Rp5.238.000.000 menjadi Rp1.746.000.000. Kemudian penyetorannya dicicil per Rp58,2 Juta pertahun selama 30 tahun.

Keberatan Sukartadji ini ditujukan kepada Walikota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Keberatan Sukartadji ini diterima.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
error: Content is protected !!