Singkawang. Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mendukung penuntasan korupsi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasir Panjang Singkawang yang menyeret Sumastro.
Demikian dikemukakan Dino Santana, Ketua AGMPS, Selasa (30/9/2025) usai menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi.
“Kami meminta aparat hukum mendalami keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perkara tersebut. Sebab, tindak pidana korupsi tidak dilakukan seorang diri, melainkan secara bersama-sama,” kata Dino.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro menjadi tersangka dan ditahan Kejari Singkawang sejak 10 Juli 2025. Tersangka akan menjadi terdakwa karena segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
“Penegakan hukum tidak harus berhenti pada saudara Sumastro saja, melainkan menyentuh semua pihak yang diduga ikut bertanggung jawab,” kata Dino.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memantau Kejari Singkawang agar tetap konsisten, profesional, dan berintegritas dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, perlu transparan dalam proses hukum, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat.
SK Walikota
Konstruksi hukum korupsi HPL ini berhubungan erat dengan proses hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang. SK tersebut bernomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.
SK yang ditandatangani Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) pada 15 Desember 2021 ini memuat pertimbangan antara lain telaahan staf yang komprehensif dari BKD bernomor 973/404/Wasdal-B/2021, tanggal 14 September 2021 (klik disini).
Selanjutnya dikeluarkan SK Walikota untuk memberikan keringanan berdasarkan surat permohonan Keberatan Retribusi dari Wajib Retribusi atas nama Sukartadji selaku pihak PT PWG pada 3 Agustus 2021.
Keberatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diajukan PT PWG tersebut berupa Pengurangan Ketetapan Retribusi dari Rp5.238.000.000 menjadi Rp1.746.000.000. Kemudian penyetorannya dicicil per Rp58,2 Juta pertahun selama 30 tahun.
Keberatan Sukartadji ini ditujukan kepada Walikota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Keberatan Sukartadji ini diterima.[kis]
Update Berita, ikuti Google News



















