Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 20:49 WIB

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Singkawang. Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) mendukung penuntasan korupsi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasir Panjang Singkawang yang menyeret Sumastro.

Demikian dikemukakan Dino Santana, Ketua AGMPS, Selasa (30/9/2025) usai menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi.

“Kami meminta aparat hukum mendalami keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perkara tersebut. Sebab, tindak pidana korupsi tidak dilakukan seorang diri, melainkan secara bersama-sama,” kata Dino.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro menjadi tersangka dan ditahan Kejari Singkawang sejak 10 Juli 2025. Tersangka akan menjadi terdakwa karena segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Baca juga:  Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah

“Penegakan hukum tidak harus berhenti pada saudara Sumastro saja, melainkan menyentuh semua pihak yang diduga ikut bertanggung jawab,” kata Dino.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memantau Kejari Singkawang agar tetap konsisten, profesional, dan berintegritas dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, perlu transparan dalam proses hukum, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat.

SK Walikota

Konstruksi hukum korupsi HPL ini berhubungan erat dengan proses hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) Walikota Singkawang. SK tersebut bernomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Baca juga:  MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan

SK yang ditandatangani Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) pada 15 Desember 2021 ini memuat pertimbangan antara lain telaahan staf yang komprehensif dari BKD bernomor 973/404/Wasdal-B/2021, tanggal 14  September 2021 (klik disini).

Selanjutnya dikeluarkan SK Walikota untuk memberikan keringanan berdasarkan surat permohonan Keberatan Retribusi dari Wajib Retribusi atas nama Sukartadji selaku pihak PT PWG pada 3 Agustus  2021.

Keberatan  Retribusi  Pemakaian  Kekayaan  Daerah yang diajukan PT PWG tersebut berupa Pengurangan Ketetapan Retribusi dari Rp5.238.000.000 menjadi Rp1.746.000.000. Kemudian penyetorannya dicicil per Rp58,2 Juta pertahun selama 30 tahun.

Keberatan Sukartadji ini ditujukan kepada Walikota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Keberatan Sukartadji ini diterima.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
error: Content is protected !!