Home / Hukum

Sabtu, 4 Juni 2022 - 16:10 WIB

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah

Sejumlah nasabah CU Panca Mitra Singkawang mengadu ke DPRD Singkawang, Jumat (3/6/2022) terkait persoalan dananya yang tak kunjung dibayar. Ini imbas bos CU tersebut, Aliong terjerat TPPU dalam kasus Pertambangan Emas Ilegal.

Sejumlah nasabah CU Panca Mitra Singkawang mengadu ke DPRD Singkawang, Jumat (3/6/2022) terkait persoalan dananya yang tak kunjung dibayar. Ini imbas bos CU tersebut, Aliong terjerat TPPU dalam kasus Pertambangan Emas Ilegal.

Singkawang. Tak berhenti dirundung masalah. Kali ini Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) terlibat dalam Credit Union (CU) Mitra Panca yang pemiliknya terbelit tindak pidana pencucian uang dari tambang emas ilegal.

Hal ini terungkap ketika puluhan nasabah CU tersebut mengadu ke DPRD Kota Singkawang, Jumat (3/6/2022) terkait pengembalian simpanan uang mereka. Para nasabah CU Mitra Panca diterima Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra dan Herry Kin, serta Komisi II DPRD Singkawang serta Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Muslim bersama pejabat Pemerintah lainnya.

Data nasabah pun muncul untuk keperluan pengurusan pengembalian simpanan. Selain khawatir dananya tidak kembali, ada pula pengembalian yang tidak adil lantaran hanya 75 persen saja pasca bos CU Mitra Panca, Aliong ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar, Maret 2022.

Dari data nasabah itu TCM terdaftar menjadi anggota sejak awal berdiri CU pada 2017. Walikota Singkawang periode 2017-2022 ini tercatat menjadi anggota Nomor 00127, tepat di posisi setelah CJMP QQ Wincent Handreyan Suwandy atau sebelum Lie Mung Nie QQ Leo Mationo. Wincent adalah anak kedua Aliong yang memegang posisi sebagai Ketua CU Mitra Panca dengan jumlah nasabah atau anggota sebanyak seribu lebih.

Berapa jumlah simpanan TCM? Apakah sudah melalui proses Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apakah simpanan di CU tersebut masuk data LHKPN? Mengapa tidak menyimpan dananya di perbankan dan memilih CU yang berlamat di Jalan Sejahtera 54 Singkawang?

Dari skema pengembalian atau penjadwalan ulang (rescedulle) yang ditawarkan pihak CU Panca Mitra, diketahui bahwa pihak pengacara melalui kuasa khusus dari Wincent menawarkan pengembalian dana pernasabah 75% dari simpanan sampai akhir Mei 2022.

Baca juga:  Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang

Untuk simpanan hingga 25,9 juta akan dilakukan pengembalian 75% secara sekaligus sejak hari Rabu 25 Mei 2022 sampai Kamis 2 Juni 2022. Terhadap simpanan Rp26 Juta ke atas akan dilakukan dengan cicilan sejak Januari 2023. Besar kemungkinan simpanan dana TCM di CU tersebut belum dikembalikan, atau boleh jadi sudah ditarik terlebih dahulu sebelum nasabah lainnya berbondong-bondong menarik simpanannya.

Dari LHKPN TCM di awal mencalonkan diri sebagai walikota, posisi hartanya berjumlah Rp653 juta meliputi giro setara kas, tidak termasuk 5 bidang tanah dan bangunan.  Per 31 Desember 2017 menjadi Rp2,7 miliar lebih dan 2018 sebesar Rp2,8 miliar. Di tahun kedua menjabat walikota memiliki harta yang dilaporkan Rp3,15 miliar dan terus naik menjadi Rp3,4 miliar dan hingga 11 Maret 2022 sebesar Rp3.768.772.669.

Dari kekayaan yang dilaporkan terakhir itu didominasi empat areal tanah berikut bangunan dan 6 areal aset berupa tanah dengan total Rp3 Miliar lebih. Sedangkan alat transportasi/mesin hanya Rp37 juta, harta bergerak Rp708 juta dan kas/setara kas Rp353.898.533.  

“Biasanya semuanya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN. Tapi kita kita tidak tau apakah dilaporkan semua atau tidak, termasuk asset yang ada pada anak-anak dan suaminya,” ujar Yayat Darmawi, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (Tindak) kepada pontianak-times.co.id.

Diketahui, TCM memiliki suami bernama Lim Hok Nen dan empat orang anak yakni Desy Bung Diana, Ahrens Bungdiono, Carissa Bung Diana, dan Leticia Bung Diana. “Semoga saja tidak ada yang ditutupi, termasuk keberadaan walikota Singkawang menjadi nasabah CU Panca Mitra. Jika tidak melaporkan harta keseluruhan, maka akan bermasalah di kemudian hari,” ujar Yayat yang juga kandidat doktor hukum ini.

Baca juga:  Restorasi 21 Ribu Hektare Gambut, CarbonEthics Gandeng Lima Desa
Aliong dan TCM

Publik di Kota Singkawang telah mahfum soal kedekatan Aliong dan TCM. Salah satunya terkait kisruh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang beberapa waktu lalu. Aliong banyak menggarap beberapa lahan untuk areal pariwisata, reklamasi di Gang Kelapa Dua Singkawang dan sejumlah bisnis lainnya.  

Kemudian terjadi peristiwa TCM mengamuk melempar barang (klik disini) kepada tiga Anggota Dewan yang juga masuk dalam Pansus RTRW menyoal areal dimaksud. Bukan hanya kotak tisu, toples kue, dan plakat yang dilempar, tetapi juga telepon genggam milik TCM turut dilemparkan.

Kerja Pansus pun kandas dan Raperda RTRW tetap disahkan menjadi Perda meskipun Pansus menemukan banyak kejanggalan dalam pelanggaran Perda RTRW yang belum melalui audit seperti Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi.

Penulis: Dwi Agma Hidayah  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
error: Content is protected !!