Home / Hukum

Kamis, 4 September 2025 - 20:25 WIB

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba

Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Jakarta. Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024, resmi tersangka. Ia menghuni Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Nadiem menjadi tersangka kelima, setelah empat orang lainnya terlebih dahulu menjadi tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur TIK sekolah).

Baca juga:  Presiden Angkat Sunarta Jadi Wakajagung

Penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus yag merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Sebanyak 120 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.

Tak hanya itu. Pengumpulan berbagai alat bukti juga dilakukan meliputi dokumen, surat, keterangan saksi ahli, dan bukti fisik lainnya. Semua itu untuk mendukung pembuktian telah terjadinya penggelembungan harga laptop atau mark-up dan persoalan lisensi perangkat lunak.

Baca juga:  Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset

Nadiem yang juga mantan bos Gojek ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka itu setelah melalui ekspose dan evaluasi bukti yang lengkap. Hingga kini, penyidik masih memastikan jumlah aliran dana yang diterima Nadiem.[vid]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Satgas Pamtas RI Malaysia mengamankan ribuan rokok ilegal

Hukum

1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Jumpa pers penahanan tersangka oleh KPK

Hukum

Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
error: Content is protected !!