Home / Hukum

Kamis, 4 September 2025 - 20:25 WIB

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba

Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Jakarta. Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024, resmi tersangka. Ia menghuni Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Nadiem menjadi tersangka kelima, setelah empat orang lainnya terlebih dahulu menjadi tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur TIK sekolah).

Baca juga:  Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus yag merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Sebanyak 120 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.

Tak hanya itu. Pengumpulan berbagai alat bukti juga dilakukan meliputi dokumen, surat, keterangan saksi ahli, dan bukti fisik lainnya. Semua itu untuk mendukung pembuktian telah terjadinya penggelembungan harga laptop atau mark-up dan persoalan lisensi perangkat lunak.

Baca juga:  Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang

Nadiem yang juga mantan bos Gojek ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka itu setelah melalui ekspose dan evaluasi bukti yang lengkap. Hingga kini, penyidik masih memastikan jumlah aliran dana yang diterima Nadiem.[vid]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
error: Content is protected !!