Home / Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:58 WIB

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh

Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Singkawang – Di tengah kemeriahan menyambut perayaan Imlek 2577 Kongzili, Ketua YBBN (Yayasan Borneo Bela Negara), Rony Ramadhan Putra, memberikan catatan kritis terhadap penyelenggara Cap Go Meh, yang menampilkan pertunjukan anak di bawah umur secara eksploitatif.

Rangkaian perayaan di Kota Singkawang sendiri telah dimulai dengan Opening Ceremony dan Expo UMKM pada Minggu (15/2/2026). Puncaknya, Pawai Tatung atau ritual pembersihan kota dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/3/2026).

Roni menilai bahwa aktivitas akhir perayaan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Unsur pemanfaatan anak demi keuntungan bisnis pihak-pihak tertentu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Yang perlu ditegaskan oleh Wali Kota Singkawang, pertunjukkan kerasukan roh dewa yang melibatkan anak di bawah umur, jangan dinormalisasi. Mereka cuma mendapat tepuk tangan dan dana seadanya, sementara oknum pengusaha event organizer panen puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Baca juga:  Sinsang Bunuh Diri Akibat Depresi

Ia merujuk pada Pasal 13 ayat (1) yang menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, salah satunya yaitu dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

Rony juga merujuk pada Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, atau melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

“Hukuman mengenai tindakan eksploitasi ekonomi terhadap anak juga telah diatur pada Pasal 88, yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” ungkap tokoh pemuda yang juga Pengajar Seni Bela Diri Wing Chun sejak tahun 2012.

Menurut Rony, Wali Kota Singkawang tidak bisa menghindar dari Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 yang menginstruksikan kepala daerah untuk mencegah praktik eksploitasi ekonomi pada anak.

Baca juga:  Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
Data Tahun 2025 dan Laporan Warga

Berdasarkan data tahun 2025 menunjukkan jumlah peserta Tatung mencapai 736 orang, di mana sebagian di antaranya adalah anak-anak dan remaja, bahkan sebagian dilaporkan putus sekolah.

Kondisi ini diperkuat laporan warga, yang menyatakan ada anak usia 7 tahun sudah terdoktrin orientasi menjadi Tatung oleh sebab mendapat eksposur dan mobilisasi massa yang tinggi, sehingga abai (lalai) terhadap pendidikan.

Rony juga mengatakan tidak sedikit yang memutuskan berhenti di jenjang SMP, karena menurut mereka menjadi bagian dari jasad yang disinggahi oleh roh halus adalah puncak karir.

“Kenyataan, data, dan dasar hukum sudah kuat. Saya mendesak Pemkot Singkawang menerbitkan larangan Tatung Bocil dalam gelaran Cap Go Meh di wilayah yurisdiksinya. Jika lengah, akan jadi bom waktu kemunduran peradaban dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya. [rls]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
error: Content is protected !!