Home / Hukum

Rabu, 17 September 2025 - 14:09 WIB

Polda Kalbar Tangkap Empat Orang Terkait Aksi Anarkis Demo

Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar.

Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar.

Pontianak. Polda Kalbar menangkap empat orang terkait aksi anarkis demonstrasi 25 Agustus hingga 2 September 2025. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan kepolisian.

“Total yang berhasil kita amankan empat orang dari tiga laporan yang telah masuk,” kata Kombes Pol Raswun Bachtiar Sirait, Dirreskrimum Polda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Dari laporan pertama (SP.Sidik/169/VIII/2025/Ditreskrimum, 30 Agustus 2025), polisi menetapkan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial AA. Ia ditangkap karena membawa empat bom molotov, satu bungkus pertalite, serta korek api yang disimpan dalam tas ransel cokelat hitam.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Laporan kedua (LP/A/27/IX/2025/SPKT.Ditreskrimum) menjerat dua ABH berinisial B dan SY. Keduanya diduga hendak membakar Gedung DPRD Kalbar. Dari tangan mereka, polisi menyita empat bom molotov, satu bungkus pertalite, korek api, dua unit ponsel, serta dua sepeda motor.

Baca juga:  Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

Sementara dalam laporan ketiga, polisi menetapkan RS sebagai tersangka. Ia kedapatan membawa sebilah pisau badik sepanjang 16 sentimeter yang disembunyikan di pinggang dan ditutupi jaket hitam saat ikut aksi pada 30 Agustus 2025.[kr]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Pengungkapan Kasus Polres MEmpawah

Hukum

Ungkap 8 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Saca da Delti saat pembacaan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang.

Hukum

Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
error: Content is protected !!