Sumba Timur. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).
Pemeriksaan Sekda Sumba Timur itu dalam kasus dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPUD Sumba Timur Tahun 2024. Umbu Ng Ndamu dicecar dengan berbagai pertanyaan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait proses hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Sumba Timur.
“Penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan Sekda Sumba Timur. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu. Sejumlah dokumen dan barang bukti berhasil dikmpulkan.
Menurut Akwan Anas, pemeriksaan terhadap Sekda Sumba Timur masih akan berlanjut. Hingga kini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.
“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu kepada wartawan menjelaskan usai pemeriksaan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi. Rakor dihadiri seluruh sekretaris daerah.
Dalam forum itu, kata Umbu Ndamu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.
“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” kata Umbu Ndamu seraya memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik.[ks]
Update Berita, ikuti Google News


















