Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Sumba Timur. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Pemeriksaan Sekda Sumba Timur itu dalam kasus dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPUD Sumba Timur Tahun 2024. Umbu Ng Ndamu dicecar dengan berbagai pertanyaan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait proses hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Sumba Timur.

“Penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan Sekda Sumba Timur. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.

Baca juga:  Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu. Sejumlah dokumen dan barang bukti berhasil dikmpulkan.

Menurut Akwan Anas, pemeriksaan terhadap Sekda Sumba Timur masih akan berlanjut. Hingga kini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.

“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu kepada wartawan menjelaskan usai pemeriksaan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi. Rakor dihadiri seluruh sekretaris daerah.

Baca juga:  Gawat, Kabupaten Sambas Terkepung Banjir

Dalam forum itu, kata Umbu Ndamu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.

“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” kata Umbu Ndamu seraya memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024

Hukum

Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
error: Content is protected !!