Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Sumba Timur. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Pemeriksaan Sekda Sumba Timur itu dalam kasus dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPUD Sumba Timur Tahun 2024. Umbu Ng Ndamu dicecar dengan berbagai pertanyaan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait proses hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Sumba Timur.

“Penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan Sekda Sumba Timur. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.

Baca juga:  Ayo Ikuti Wisata Hewan Langka Penyu Paloh

Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu. Sejumlah dokumen dan barang bukti berhasil dikmpulkan.

Menurut Akwan Anas, pemeriksaan terhadap Sekda Sumba Timur masih akan berlanjut. Hingga kini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.

“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu kepada wartawan menjelaskan usai pemeriksaan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi. Rakor dihadiri seluruh sekretaris daerah.

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Dalam forum itu, kata Umbu Ndamu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.

“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” kata Umbu Ndamu seraya memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
error: Content is protected !!