Home / Hukum

Kamis, 4 Januari 2024 - 18:17 WIB

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi

Kantor BFP Pontianak di Komplek Ayani Megamall Pontianak

Kantor BFP Pontianak di Komplek Ayani Megamall Pontianak

Pontianak. DN mengalami kerugian miliaran rupiah setelah setoran dananya ke PT Best Profit Future (BPF) Pontianak raib. DN mengajukan somasi melalui pengacaranya dan menyurati pihak terkait.

“Kami menemukan banyak kejanggalan dari setoran dana yang hilang di Best Profit Future Pontianak tersebut. Klien kami merasa dirugikan dan akan mengajukan somasi,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (4/1/2024).

Menurut Denie, somasi itu akan dilayangkan Jumat 5 Januari 2024 ke pimpinan PT BPF Pontianak. Isi somasi terkait permintaan tanggung jawab atas hilangnya dana DN sebesar Rp2,1 Miliar. Dari total dana tersebut, ada yang masih terselamatkan sebesar Rp350 juta.

“Jika somasi itu nantinya tidak mendapat tanggapan, maka kami akan melakukan upaya hukum berikutnya agar klien kami mendapat keadilan,” ujar Denie seraya merinci kronologi dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT BPF Pontianak.

Denie mengharapkan dari kejadian tersebut, dapat menyadarkan banyak pihak agar berhati-hati dalam menginvestasikan dananya di Best Profit Future. “Banyak korban lainnya yang memilih diam. Namun ada juga yang terang-terangan melakukan tuntutan. Ada apa dengan BPF,” ujar Denie.

Untuk itu, Denie juga segera melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. BPF Pontianak dianggap menyalahi semangat pemerintah dalam memasyarakatkan bursa efek dan bursa berjangka sebagai alternatif instrument investasi bagi masyakat Indonesia.

“Apa yang terjadi dengan klien kami, terdapat banyak kejanggalan sehingga pihak BPF harus bertanggungjawab,” ujar Denie yang juga dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Kronologi

Denie menjelaskan kronologi awal DN pada akhir Oktober 2021 dihubungi pihak BPF Pontianak bernama Hm untuk bergabung dengan perusahaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 1 November 2021 di kantor PT BPF Pontianak, DN difasilitasi Fitri membuka account demo.

Baca juga:  Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang

Satu hari kemudian, Fitri membuka account real pada tanggal 2 November 2021 dan DN menyetor modal Rp200 juta. Pada hari-hari berikutnya setelah membuka account real, melakukan trasaksi melalui open posisi buy/sell pada komoditas emas (xauusd) berdasarkan rekomendasi dari konsultan yang ditunjuk yaitu Hm, Fr dan RA.

Beberapa entry dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri, tetapi diatas 90% open posisi entry berdasarkan rekomendasi konsultan. Kemudian terjadi beberapa kali margin call sehingga harus melakukan penambahan modal (top up) berulang-ulang mulai dari besaran Rp50 juta, Rp100 juta, hingga terakhir Rp600 juta dengan akumulukasi modal tertanam sebesar Rp2.1 Miliar.

Sebelum penambahan modal terakhir sebesar Rp600 juta, DN meminta Fr memastikan seberapa besar top up yang diperlukan untuk bisa mengamankan modal yang sudah diinventasikan. Fr menyatakan uang Rp600 juta adalah angka yang sudah dibahas bersama RA dan L (pimpinan BPF Pontianak).

Setelah penambahan modal Rp600 juta itu DN diminta konsultan melalui saudara Fr untuk entry buy xauusd sebanyak 64 lot, yang ternyata harga berbalik arah sehingga terjadi floating sebanyak 124 lot xauusd.

DN yang mulai sadar uangnya banyak melayang, kemudian meminta agar Hm, Fr, RA dan L dapat menyelamatkan modalnya. Hm dan Fr menyarankan terus transaksi untuk meningkatkan modal.

RA menyarankan agar menunggu pergerakan harga. Jika harga bergerak ke atas mendekata floating asset diatas pada saat turun lagi dijual sebagian, demikian juga sebaliknya untuk asset yang floating dibawah.

Tambah Modal

Sedangkan L menyatakan pihaknya tidak bisa lagi melakukan transaksi, kecuali DN melakukan penambahan modal sebesar kurang lebih Rp4 Miliar.

Menurut L kala itu, pilihannya hanya  menambah modal atau clear out (tutup account) dengan tersisa kurang lebih Rp350 juta dari Rp2,1 Miliar yang diinvestasikan. Jika tidak, maka uang Rp350 juta akan habis dalam waktu paling lama 40 hari untuk membayar biaya inap asset yang floating.

Baca juga:  2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK

Kondisi DN semakin tertekan. Betapa tidak, hanya dalam tempo 3 bulan bisa kehilangan uang sebesar Rp2.1 miliar. DN pada 18 Januari 2022 memutuskan menutup account dengan modal tersisa yang bisa diambil sebesar Rp350 juta.

Sejak peristiwa itu, DN berusaha belajar dan mencari referensi, termasuk rajin mengikuti diskusi dan mengikuti webinar terkait saham dan aset berjangka.

Edukasi

Dari pengalaman DN yang menyetor dana ke BPF hasil menjual rumah itu, ternyata BPF tidak pernah memberikan edukasi dan pemahaman tentang aktivitas transaksi aset berjangka, seperti manajemen modal manajemen risiko, teknik dasar transaksi, analisis teknikal.

Bahkan pada saat DN bertemu RA dan meminta diajarkan “candle stake”, ternyata tidak pernah diberikan pemahaman hingga DN keluar dan menutup account. Selain itu, tidak juga diarahkan untuk belajar dulu, tetp diminta cepat mnyetor dana. Bahkan, tim marketingnya gencar menelepon untuk penyetoran.

DN sama sekali tidak pernah diajarkan tentang perlunya menetapkan target keuntungan (take profit) dan kesiapan rugi (stop loss) atau cut loos untuk menghindari kerugian lebih besar. Hal lainnya, account sering dioperasikan oleh pihak BPF Pontianak.

“Dari kronologi itu, kami mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi, proses transaksi, penggunaan account dan kontrak-kontraknya dan hal lainnya apakah murni ada komoditas yang diperdagangkannya,” ujar Denie.

Denie menduga BPF Pontianak beserta personal konsultan yang ditunjuk telah sengaja melakukan pembiaran dengan maksud mengambil keuntungan dari komisi transaksi dan biaya inap dari asset yang ter-floating. “Mereka seolah tidak punya empati dan mengabaikan kerugian yang akan dialami nasabah,” ujar Denie.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!