Home / Hukum

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:14 WIB

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban memimpin pers rilis dalam moentum Hari Bhakti Adhyaksa 64, Senin (22/7/2024) di Gedun Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban memimpin pers rilis dalam moentum Hari Bhakti Adhyaksa 64, Senin (22/7/2024) di Gedun Kejati Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Pontianak. Kejati Kalbar merilis penanganan 5 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan. Rilis itu bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64, Senin (22/7/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban dalam pers rilis, menjelaskan dalam bidang tindak pidana khusus hingga Juli 2024 menangani 5 kasus tahap penyidikan. Sedangkan 7 kasus lainnya tahap penyelidikan.

Sebanyak 5 kasus dugaan korupsi tahap penyidikan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk Gereja GKE Perta Sintang Tahun 2017.

Kasus lainnya, dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemprov Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023.

Baca juga:  Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai

Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Perkembangan Pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.

Kasus keempat, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi oleh Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani – Jalan Paris I, Kota Pontianak Tahun 2015.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

Menurut Edyward Kaban, kelima kasus itu sedang dalam proses penyidikan. “Tentunya kami juga ingin ini cepat, namun butuh proses,” kata Edyward dalam pers rilis yang juga dihadiri Wakajati dan para Asisten, mulai dari Aspidsus, Asintel, Aspidum, Asdatun, Asisten Pengawasan dan seluruh jajaran.

Baca juga:  Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap

Edyward berharap penanganan kasus dugaan korupsi tersebut secepatnya naik ke pengadilan, namun ada keterbatasan dalam hal tim penyidik. Adakalanya tim yang sama sedang menangani satu kasus, dan harus menangani kasus lainnya.

“Kita juga minta bantuan bidang-bidang lain di Kajati agar perkara secepatnya naik ke pengadilan,” kata Edyward. (ind)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
error: Content is protected !!