Home / Hukum

Rabu, 6 September 2023 - 22:09 WIB

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Inja Nomor 6 Tahun 2023

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan Inja Nomor 6 Tahun 2023

Pontianak. Pengusutan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan ditunda sejenak hingga Pemilu 2024 usai. Penundaan itu berlaku bagi calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung (Inja) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Inja RI Nomor 6 Tahun 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr H ST Burhanuddin SH MM ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, 21 Agustus 2023.

Inja Ri Nomor 6 Tahun 2023 memuat sebelas instruksi yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala  Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Kesebelas instruksi itu adalah, Kesatu: Melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan  kewenangannya  masing-masing guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan  Umum Serentak Tahun 2024 sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga:  Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor

Instruksi kedua, melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan  (AGHT) sebagai bentuk deteksi  dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ketiga, melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan  identifikasi  dan inventarisasi  terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, pada saat, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.

Kelima, penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota legislatif dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Keenam, menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota legislatif sejak ditetapkannya dalam daftar calon sementara sampai dengan selesainya seluruh tahapan dan jadwal  penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca juga:  Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Tindak Pidana Korupsi

Secara khusus, dalam Inja tersebut menginstruksikan dalam hal penangan tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Inja butir Ketujuh yang menyatakan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil  Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif sebelum dikeluarkannya Instruksi  ini tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan: Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang   terkait dengan pelaksanaan  pemilihan umum.

Kesembilan: Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai  alat kepentingan dan/atau  politik praktis  bagi kelompok manapun  yang dapat        mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kesepuluh: Melaporkan pelaksanaan Instruksi ini kepada Jaksa Agung secara berjenjang pada kesempatan pertama. Kesebelas: Melaksanakan Instruksi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
error: Content is protected !!