Home / Hukum

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:33 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

Sambas. L bin DL (52) memperagakan 16 adegan detik-detik pelaku membunuh mertuanya sendiri, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas.

Tujuan rekonstruksi dari tindak pidana ini untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana melalui pergaan ulang cara tersangka melakukan perbuatannya. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno di Halaman Belakang Polres Sambas.

L merupakan pelaku yang membunuh mertuanya sendiri yakni Perdaus alias Long Badus (55) di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) pagi. Ia kemudian melarikan diri usai aksi sadisnya itu. Petugas kemudian menangkapnya sekitar enam jam setelah kejadian di sebuah perbukitan menuju arah Desa Mentibar.

Baca juga:  Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

Rekonstruksi berjalan lancar dalam pengawalan yang ketat, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sambas. Awal rekonstruksi, tersangka L digiring dari ruang tahanan. Kemudian dibawa ke halaman belakang Mapolres Sambas.

Sang menantu yang kalap mata itu memperagakan adegan demi adegan. “Dalam rekonstruksi tersebut total adegan yang diperagakan sebanyak 16 adegan rekonstruksi,” ujar AKP Sutrisno.

Baca juga:  Sukses Bantai Ukraina, Ditunggu Denmark

Detik-detik cara korban menghabisi nyawa mertuanya itu diperagakan hingga tersangka melarikan diri pada pukul 05.00 WIB. Didahului dengan cekcok mulut antara tersangka dengan istri korban, DR. Ternyata L telah menyiapkan senjata tajam berbentuk parang.

Adegan lainnya, tersangka kemudian melukai DR dan ketika Perdaus berupaya menghentikan amukan L, justru Perdaus yang jadi sasaranparang L hingga Perdaus meninggal dunia.

Penulis: Jainuddin/sambas times

Share :

Baca Juga

Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Podcast perdana di Studio Satukata Podcast bersama Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak.

Hukum

Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
error: Content is protected !!