Home / Hukum

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:33 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

Sambas. L bin DL (52) memperagakan 16 adegan detik-detik pelaku membunuh mertuanya sendiri, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas.

Tujuan rekonstruksi dari tindak pidana ini untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana melalui pergaan ulang cara tersangka melakukan perbuatannya. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno di Halaman Belakang Polres Sambas.

L merupakan pelaku yang membunuh mertuanya sendiri yakni Perdaus alias Long Badus (55) di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) pagi. Ia kemudian melarikan diri usai aksi sadisnya itu. Petugas kemudian menangkapnya sekitar enam jam setelah kejadian di sebuah perbukitan menuju arah Desa Mentibar.

Baca juga:  Besurong, Tradisi Adiluhung Melayu Sambas

Rekonstruksi berjalan lancar dalam pengawalan yang ketat, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sambas. Awal rekonstruksi, tersangka L digiring dari ruang tahanan. Kemudian dibawa ke halaman belakang Mapolres Sambas.

Sang menantu yang kalap mata itu memperagakan adegan demi adegan. “Dalam rekonstruksi tersebut total adegan yang diperagakan sebanyak 16 adegan rekonstruksi,” ujar AKP Sutrisno.

Baca juga:  Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

Detik-detik cara korban menghabisi nyawa mertuanya itu diperagakan hingga tersangka melarikan diri pada pukul 05.00 WIB. Didahului dengan cekcok mulut antara tersangka dengan istri korban, DR. Ternyata L telah menyiapkan senjata tajam berbentuk parang.

Adegan lainnya, tersangka kemudian melukai DR dan ketika Perdaus berupaya menghentikan amukan L, justru Perdaus yang jadi sasaranparang L hingga Perdaus meninggal dunia.

Penulis: Jainuddin/sambas times

Share :

Baca Juga

Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
error: Content is protected !!