Sambas. L bin DL (52) memperagakan 16 adegan detik-detik pelaku membunuh mertuanya sendiri, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas.
Tujuan rekonstruksi dari tindak pidana ini untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana melalui pergaan ulang cara tersangka melakukan perbuatannya. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno di Halaman Belakang Polres Sambas.
L merupakan pelaku yang membunuh mertuanya sendiri yakni Perdaus alias Long Badus (55) di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) pagi. Ia kemudian melarikan diri usai aksi sadisnya itu. Petugas kemudian menangkapnya sekitar enam jam setelah kejadian di sebuah perbukitan menuju arah Desa Mentibar.
Rekonstruksi berjalan lancar dalam pengawalan yang ketat, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sambas. Awal rekonstruksi, tersangka L digiring dari ruang tahanan. Kemudian dibawa ke halaman belakang Mapolres Sambas.
Sang menantu yang kalap mata itu memperagakan adegan demi adegan. “Dalam rekonstruksi tersebut total adegan yang diperagakan sebanyak 16 adegan rekonstruksi,” ujar AKP Sutrisno.
Detik-detik cara korban menghabisi nyawa mertuanya itu diperagakan hingga tersangka melarikan diri pada pukul 05.00 WIB. Didahului dengan cekcok mulut antara tersangka dengan istri korban, DR. Ternyata L telah menyiapkan senjata tajam berbentuk parang.
Adegan lainnya, tersangka kemudian melukai DR dan ketika Perdaus berupaya menghentikan amukan L, justru Perdaus yang jadi sasaranparang L hingga Perdaus meninggal dunia.
Penulis: Jainuddin/sambas times