Home / Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:29 WIB

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Pontianak. Beban negara untuk memberi makan tahanan terus membengkak setiap tahunnya, akibat pemidanaan. Untuk itu, Polri mengupayakan penerapan ultimum remedium.

“Untuk memberi makan tahanan itu ternyata hampir 3 triliun dalam setiap tahunnya. Makanya kita terapkan ultimum remedium dan restoratif justice dalam penegakkan hukum,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, Kamis (20/7/2023) dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Grand Mahkota Pontianak.

Ultimum remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi, maka jalur lain itu yang didahulukan.

Baca juga:  Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital

“Kalau kita membalas seseorang yang melakukan pelanggaran kejahatan dengan pemidanaan, coba bayangkan setiap harinya negara ngasih makan tahanan,” kata Pipit.

Pipit memberikan gambaran, setiap kasus pidana yang masuk ke kepolisian dan berlanjut ke kejaksaan hingga ke pengadilan. “Negara yang kasih makan semua. Emangnya APBN kita berapa besar,” kata Pipit seraya menyebut kasus narkoba di setiap Lapas dan Rutan meyoritas kasus narkoba.

Selain ultimum remedium, Pipit juga menjelaskan terkait perangkat regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Perpol ini tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya

Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

“Kita melakukan transformasi penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan. Berbicara mengenai penegakan hukum adalah manfaatnya dahulu, kemudian keadilan dan kepastian,” ujar Pipit.

Pada kesempatan itu, Pipit menguraikan tugas utama Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
sidak lapas pontianak

Hukum

Sidak Lapas Pontianak Cegah Narkoba
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
error: Content is protected !!