Home / Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:29 WIB

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Pontianak. Beban negara untuk memberi makan tahanan terus membengkak setiap tahunnya, akibat pemidanaan. Untuk itu, Polri mengupayakan penerapan ultimum remedium.

“Untuk memberi makan tahanan itu ternyata hampir 3 triliun dalam setiap tahunnya. Makanya kita terapkan ultimum remedium dan restoratif justice dalam penegakkan hukum,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, Kamis (20/7/2023) dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Grand Mahkota Pontianak.

Ultimum remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi, maka jalur lain itu yang didahulukan.

Baca juga:  LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP

“Kalau kita membalas seseorang yang melakukan pelanggaran kejahatan dengan pemidanaan, coba bayangkan setiap harinya negara ngasih makan tahanan,” kata Pipit.

Pipit memberikan gambaran, setiap kasus pidana yang masuk ke kepolisian dan berlanjut ke kejaksaan hingga ke pengadilan. “Negara yang kasih makan semua. Emangnya APBN kita berapa besar,” kata Pipit seraya menyebut kasus narkoba di setiap Lapas dan Rutan meyoritas kasus narkoba.

Selain ultimum remedium, Pipit juga menjelaskan terkait perangkat regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Perpol ini tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Baca juga:  Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar

Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

“Kita melakukan transformasi penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan. Berbicara mengenai penegakan hukum adalah manfaatnya dahulu, kemudian keadilan dan kepastian,” ujar Pipit.

Pada kesempatan itu, Pipit menguraikan tugas utama Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
pontianak-times.co.id

Hukum

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Sumastro, Sekda Singkawang dan Walikota Tjhai Chui Mie.

Hukum

Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
error: Content is protected !!