Home / Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:29 WIB

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Pontianak. Beban negara untuk memberi makan tahanan terus membengkak setiap tahunnya, akibat pemidanaan. Untuk itu, Polri mengupayakan penerapan ultimum remedium.

“Untuk memberi makan tahanan itu ternyata hampir 3 triliun dalam setiap tahunnya. Makanya kita terapkan ultimum remedium dan restoratif justice dalam penegakkan hukum,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, Kamis (20/7/2023) dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Grand Mahkota Pontianak.

Ultimum remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi, maka jalur lain itu yang didahulukan.

Baca juga:  TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

“Kalau kita membalas seseorang yang melakukan pelanggaran kejahatan dengan pemidanaan, coba bayangkan setiap harinya negara ngasih makan tahanan,” kata Pipit.

Pipit memberikan gambaran, setiap kasus pidana yang masuk ke kepolisian dan berlanjut ke kejaksaan hingga ke pengadilan. “Negara yang kasih makan semua. Emangnya APBN kita berapa besar,” kata Pipit seraya menyebut kasus narkoba di setiap Lapas dan Rutan meyoritas kasus narkoba.

Selain ultimum remedium, Pipit juga menjelaskan terkait perangkat regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Perpol ini tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Baca juga:  Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

“Kita melakukan transformasi penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan. Berbicara mengenai penegakan hukum adalah manfaatnya dahulu, kemudian keadilan dan kepastian,” ujar Pipit.

Pada kesempatan itu, Pipit menguraikan tugas utama Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
error: Content is protected !!