Home / Hukum

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:29 WIB

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Ketua PWI dan Kepala Stasiun TVRI Kalbar

Pontianak. Beban negara untuk memberi makan tahanan terus membengkak setiap tahunnya, akibat pemidanaan. Untuk itu, Polri mengupayakan penerapan ultimum remedium.

“Untuk memberi makan tahanan itu ternyata hampir 3 triliun dalam setiap tahunnya. Makanya kita terapkan ultimum remedium dan restoratif justice dalam penegakkan hukum,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, Kamis (20/7/2023) dalam kegiatan coffee morning bersama wartawan di Grand Mahkota Pontianak.

Ultimum remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai sanksi terakhir dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi, maka jalur lain itu yang didahulukan.

Baca juga:  Pipit Gantikan Suryanbodo Kapolda Kalbar

“Kalau kita membalas seseorang yang melakukan pelanggaran kejahatan dengan pemidanaan, coba bayangkan setiap harinya negara ngasih makan tahanan,” kata Pipit.

Pipit memberikan gambaran, setiap kasus pidana yang masuk ke kepolisian dan berlanjut ke kejaksaan hingga ke pengadilan. “Negara yang kasih makan semua. Emangnya APBN kita berapa besar,” kata Pipit seraya menyebut kasus narkoba di setiap Lapas dan Rutan meyoritas kasus narkoba.

Selain ultimum remedium, Pipit juga menjelaskan terkait perangkat regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Perpol ini tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.

Baca juga:  Lapas Singkawang Gagalkan 42 Paket Sabu Dalam Cincau

Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan berbagai pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

“Kita melakukan transformasi penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan. Berbicara mengenai penegakan hukum adalah manfaatnya dahulu, kemudian keadilan dan kepastian,” ujar Pipit.

Pada kesempatan itu, Pipit menguraikan tugas utama Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Utin Srilena

Hukum

Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
error: Content is protected !!