Sambas. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas menyelamatkan wanita muda asal Landak, BM (18) dan menangkap pelaku AA (26) dalam praktik prostitusi.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea kepada pontianak-times.co.id, Rabu (14/6/2023) menjelaskan BM diselamatkan Satgas TPPO.
Hal itu setelah pelaku AA ditangkap di Café Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/6/2023).
“Korbannya adalah seorang wanita muda berinisial N Alias BM yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” kata Rosiage.
Tersangka AA alias Kakde, kata Rosiage, merupakan warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
“Kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang terjadi di Café Kakdemu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rosiage, personil Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian dan ditemukan adanya dugaan TPPO Prostitusi.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah smartphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang. Kepada tersangka, petugas menerapkan pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Penulis: Jainudin I Update Berita, Follow Google News