Home / Hukum

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:45 WIB

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

Sambas. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas menyelamatkan wanita muda asal Landak, BM (18) dan menangkap pelaku AA (26) dalam praktik prostitusi.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea kepada pontianak-times.co.id, Rabu (14/6/2023) menjelaskan BM diselamatkan Satgas TPPO.

Hal itu setelah pelaku AA ditangkap di Café Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/6/2023).

“Korbannya adalah seorang wanita muda berinisial N Alias BM yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” kata Rosiage.

Baca juga:  Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

Tersangka AA alias Kakde, kata Rosiage, merupakan warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

“Kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang terjadi di Café Kakdemu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rosiage, personil Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian dan ditemukan adanya dugaan TPPO Prostitusi.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah smartphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang. Kepada tersangka, petugas menerapkan pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Penulis: Jainudin I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
error: Content is protected !!