Home / Hukum

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:45 WIB

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

Sambas. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas menyelamatkan wanita muda asal Landak, BM (18) dan menangkap pelaku AA (26) dalam praktik prostitusi.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea kepada pontianak-times.co.id, Rabu (14/6/2023) menjelaskan BM diselamatkan Satgas TPPO.

Hal itu setelah pelaku AA ditangkap di Café Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/6/2023).

“Korbannya adalah seorang wanita muda berinisial N Alias BM yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” kata Rosiage.

Baca juga:  Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21

Tersangka AA alias Kakde, kata Rosiage, merupakan warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

“Kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang terjadi di Café Kakdemu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rosiage, personil Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian dan ditemukan adanya dugaan TPPO Prostitusi.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah smartphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang. Kepada tersangka, petugas menerapkan pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Penulis: Jainudin I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
error: Content is protected !!