Home / Hukum

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:45 WIB

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

Sambas. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas menyelamatkan wanita muda asal Landak, BM (18) dan menangkap pelaku AA (26) dalam praktik prostitusi.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea kepada pontianak-times.co.id, Rabu (14/6/2023) menjelaskan BM diselamatkan Satgas TPPO.

Hal itu setelah pelaku AA ditangkap di Café Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/6/2023).

“Korbannya adalah seorang wanita muda berinisial N Alias BM yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” kata Rosiage.

Baca juga:  Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat

Tersangka AA alias Kakde, kata Rosiage, merupakan warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

“Kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang terjadi di Café Kakdemu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rosiage, personil Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian dan ditemukan adanya dugaan TPPO Prostitusi.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah smartphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang. Kepada tersangka, petugas menerapkan pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Penulis: Jainudin I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Satgas Pamtas RI Malaysia mengamankan ribuan rokok ilegal

Hukum

1.750 Slop Rokok Ilegal Malaysia Diamankan
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
error: Content is protected !!