Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 18:51 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Sintang – Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan tim kejati Kalbar itu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Mereka menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi antara lain Rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Sintang, Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, Kantor BPKAD Sintang di Jalan Moh. Saat dan Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, Sintang.

Baca juga:  Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Dari kantor Kesra dan Sekretariat GKE Petra, penyidik mengamankan dokumen hibah, SK Bupati, laporan kegiatan, dan berkas pencairan. Di kantor BPKAD, tidak ditemukan dokumen yang dicari. Seluruh barang bukti dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut.

“Penggeledahan dilakukan secara cermat dan profesional, disaksikan perwakilan setempat. Dari rumah tersangka AS, penyidik menyita dokumen sertifikat, AJB, buku tabungan, rekening koran, HP, stempel, dan dokumen lain,” kata Wayan.

Baca juga:  Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Sejumlah barang bukti tambahan yang diperoleh terkait dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan GKE Petra. Gereja tersebut menerima hibah sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019, namun ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 2017 serta laporan pertanggungjawaban fiktif pada 2019. Temuan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, menegaskan penggeledahan tersebut bagian dari komitmen penegakan hukum. “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Emilwan. [rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
error: Content is protected !!