Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 18:51 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Sintang – Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan tim kejati Kalbar itu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Mereka menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi antara lain Rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Sintang, Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, Kantor BPKAD Sintang di Jalan Moh. Saat dan Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, Sintang.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Dari kantor Kesra dan Sekretariat GKE Petra, penyidik mengamankan dokumen hibah, SK Bupati, laporan kegiatan, dan berkas pencairan. Di kantor BPKAD, tidak ditemukan dokumen yang dicari. Seluruh barang bukti dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut.

“Penggeledahan dilakukan secara cermat dan profesional, disaksikan perwakilan setempat. Dari rumah tersangka AS, penyidik menyita dokumen sertifikat, AJB, buku tabungan, rekening koran, HP, stempel, dan dokumen lain,” kata Wayan.

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi

Sejumlah barang bukti tambahan yang diperoleh terkait dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan GKE Petra. Gereja tersebut menerima hibah sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019, namun ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 2017 serta laporan pertanggungjawaban fiktif pada 2019. Temuan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, menegaskan penggeledahan tersebut bagian dari komitmen penegakan hukum. “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Emilwan. [rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
S Alias B yang amanakna Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
error: Content is protected !!