Home / Hukum

Kamis, 20 November 2025 - 18:51 WIB

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Sintang – Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Penggeledahan tim kejati Kalbar itu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Mereka menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan di empat lokasi antara lain Rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Sintang, Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, Kantor BPKAD Sintang di Jalan Moh. Saat dan Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, Sintang.

Baca juga:  Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

Dari kantor Kesra dan Sekretariat GKE Petra, penyidik mengamankan dokumen hibah, SK Bupati, laporan kegiatan, dan berkas pencairan. Di kantor BPKAD, tidak ditemukan dokumen yang dicari. Seluruh barang bukti dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut.

“Penggeledahan dilakukan secara cermat dan profesional, disaksikan perwakilan setempat. Dari rumah tersangka AS, penyidik menyita dokumen sertifikat, AJB, buku tabungan, rekening koran, HP, stempel, dan dokumen lain,” kata Wayan.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas

Sejumlah barang bukti tambahan yang diperoleh terkait dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan GKE Petra. Gereja tersebut menerima hibah sebesar Rp5 miliar pada 2017 dan Rp3 miliar pada 2019, namun ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada 2017 serta laporan pertanggungjawaban fiktif pada 2019. Temuan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, menegaskan penggeledahan tersebut bagian dari komitmen penegakan hukum. “Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Setiap bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Emilwan. [rdo]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Unit Lidik Satreskrim melakukan pencarian di TPA Sorat, Kecamatan Sambas.

Hukum

Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat
pontianak-times.co.id

Hukum

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
error: Content is protected !!