Home / Hukum

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:28 WIB

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Mempawah – Aliansi Mahasiswa Mempawah mendesak Polda Kalbar menangkap dua terduga pencabulan anak di bawah umur di Mempawah.

Dua terduga berinisial P dan R, merupakan kakek dan paman korban. Keduanya telah diaporkan melakukan tindakan asusila tersebut sejak akhir November 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim, menilai lambannya proses hukum ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk trauma korban yang baru berusia 15 tahun.

“Laporan sudah masuk sejak 24 November 2025, tetapi sampai sekarang terduga pelaku masih bebas. Ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Baca juga:  Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Kejahatan Luar Biasa

Muslim menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurutnya, penundaan penangkapan pelaku dapat membangun persepsi negatif publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemeriksaan. Harus ada tindakan konkret. Penangkapan pelaku adalah langkah awal yang tidak bisa ditunda demi menjamin rasa aman korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, penahanan kedua terduga pelaku sangat mendesak dilakukan untuk mencegah adanya intimidasi terhadap korban maupun potensi pengulangan tindak kejahatan serupa.

Ancaman Aksi Turun ke Jalan

Aliansi Mahasiswa Mempawah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Muslim memperingatkan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, mahasiswa siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Kalbar Olah TKP Kasus Oli Palsu

“Kami berharap Polda Kalbar bertindak cepat. Namun jika kasus ini kembali stagnan, kami siap menyuarakan aspirasi melalui aksi damai dan konstitusional. Ini tanggung jawab moral kami untuk berdiri bersama korban,” kata Muslim.

Pihaknya menuntut agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan seksual. Penangkapan pelaku adalah harga mati untuk keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Rizki Firnanda I Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Lain Kritik Dido Dewan Singkawang
Warga pemilik lahan sengketa PT SEC dan PT MI bersama Kades Lubuk Dagang, Su'aib membantah pernyataan Humas PT SEC di Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (1/7/2025)

Hukum

PT SEC Putar Balik Fakta Demi Rampas Lahan Sawit
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
error: Content is protected !!