Home / Hukum

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:28 WIB

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Mempawah – Aliansi Mahasiswa Mempawah mendesak Polda Kalbar menangkap dua terduga pencabulan anak di bawah umur di Mempawah.

Dua terduga berinisial P dan R, merupakan kakek dan paman korban. Keduanya telah diaporkan melakukan tindakan asusila tersebut sejak akhir November 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim, menilai lambannya proses hukum ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperburuk trauma korban yang baru berusia 15 tahun.

“Laporan sudah masuk sejak 24 November 2025, tetapi sampai sekarang terduga pelaku masih bebas. Ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Baca juga:  30 Armada Siap Angkut Mudik Gratis Presisi
Kejahatan Luar Biasa

Muslim menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurutnya, penundaan penangkapan pelaku dapat membangun persepsi negatif publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemeriksaan. Harus ada tindakan konkret. Penangkapan pelaku adalah langkah awal yang tidak bisa ditunda demi menjamin rasa aman korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, penahanan kedua terduga pelaku sangat mendesak dilakukan untuk mencegah adanya intimidasi terhadap korban maupun potensi pengulangan tindak kejahatan serupa.

Ancaman Aksi Turun ke Jalan

Aliansi Mahasiswa Mempawah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Muslim memperingatkan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, mahasiswa siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Baca juga:  Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

“Kami berharap Polda Kalbar bertindak cepat. Namun jika kasus ini kembali stagnan, kami siap menyuarakan aspirasi melalui aksi damai dan konstitusional. Ini tanggung jawab moral kami untuk berdiri bersama korban,” kata Muslim.

Pihaknya menuntut agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan seksual. Penangkapan pelaku adalah harga mati untuk keadilan,” pungkasnya.

Penulis: Rizki Firnanda I Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
error: Content is protected !!