Sambas. RJ (46) seorang pria di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, Kalimanta Barat membacok SY (54) temannya sendiri usai pesta miras (minuman keras), Minggu (14/07/2024) malam.
Pelaku RJ membacok korban akibat ceksok mulut usai menenggak miras di sebuah rumah Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada malam itu sekitar pukul 19.00 WIB.
“RJ sudah ditangkap karena tindak pidana penganiayaan, dibawah pengaruh miras,” kata Rahmad kepada pontianak times melalui sambungan telepon seluler.
Rahmad menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya karena merasa tersinggung akibat saling ejek dengan korban. Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB pelaku dan korban sedang asyik minum miras.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku pulang kerumah untuk mengambil parang dan pisau, pelaku juga sempat pamit kepada istrinya,” ujar Rahmad.
RJ bahkan mengatakan kepada istirinya bahwa dirinya pada malam itu akan tidur di penjara. “Kemudian pelaku kembali dan langsung membacok korban,” terang Rahmad.
Akibat kejadian itu, SY mendapat perawatan medis di Puskesmas Matang Suri, Kecamatan Jawai Selatan. Pihak kepolisian mengamankan RJ beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum.
“Kami lakukan penyidikan lebih lanjut sesuai aturan. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan/pembacokan,” kata Ramhad.
Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News