Pontianak. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menangkap dua pria RJ dan SM serta seorang wanita, PIW yang membawa narkotika jenis ekstasi, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel MS Pontianak Selatan.
“Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Senin (6/12/2021).
Menurut Hernowo, dari penangkapan ketiga tersangka itu ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi berwarna cokelat seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi berwarna pink seberat 5,99 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu buah tas hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. “Saat ini tersangka dan barang bukti di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka itu dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Hernowo menyatakan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat akan terus diburu.
Ungkapan ini memang akan terus dibuktikan tim Reserse Narkoba Polda Kalbar. Dalam beberapa peristiwa pengungkapan kasus mengikutsertakan instansi lain untuk berkolaborasi memberantas peredaran gelap dan penggunaan barang haram tersebut.
Sebelumnya, di awal November 2021, tim Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar menangkap YP, seorang kurir narkoba yang membawa 2 kilogram sabu dan 5.050 pil ekstasi. YP ditangkap di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Selain itu, peredaran narkotika jaringan internasional dari Malaysia yang melibatkan dua tersangka, RA dan CM juga berhasil dibekuk dengan barang bukti jenis sabu seberat masing-masing 49,83 gram dan 1,1 kilogram. Pengungkapan di bulan Februari 2021 ini berawal dari informasi ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada 2 Mei 2021, peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Polda Kalbar setelah menangkap H di Jalan Trans Kalimantan KM 19, Kelurahan Kampung Jawa, Ambawang Kubu Raya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengendus pengangkutan Sabu dalam jumlah besar melewati perbatasan Malaysia menuju Indonesia. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim Satgas Gabungan Dir Narkoba Polda Kalbar bersama Satgas Pamtas Yonif 642 KPS, BAIS TNI, Intel Kodim, BNP Sanggau, dan Kejaksaan Negeri Sanggau.
Penulis: Bripda Juni I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie