Pontianak. Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa membuat maklumat perang melawan peredaran gelap Narkoba. Lapas dan Rutan diminta melakukan penggeledahan secara rutin.
“Kepada seluruh jajaran unit pelaksana teknis atau dan Kantor Wilayah, saya minta untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Serta memperkuat sinergitas dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Pria Wibawa, Sabtu (2/7/2022).
Menanggapi pemberitaan terkait peredaran Narkoba yang dikendalikan narapidana dalam Lapas Singkawang, Pria Wibawa mengatakan kasus tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar akhir Maret 2022.
“Itu merupakan kasus pengembangan dari tangkapan narkoba di daerah Singkawang yang diduga melibatkan Napi RD. Saat ini RD telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak sejak 19 Maret 2022, dan ditempatkan di blok dengan penjagaan khusus,” ujar Pria Wibawa.
Proses penyidikannya oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah selesai 24 Juni 2022 dan melalui pemusnahan barang bukti. Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNNP, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Pria menegaskan jajarannya berkomitmen mencegah terjadinya hal serupa dengan memberikan penguatan kepada seluruh pegawai. Hal ini berdasarkan arahan Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju.
“Saya minta semua jajaran berkomitmen menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju, deteksi dini, berantas narkoba dan sinergisitas dengan aparat penegak hukum seperti polri dan BNN. Lakukan penggeledahan secara rutin,” ujarnya.
Kami, kata Pria Wibawa, tidak akan berhenti menyerukan kepada seluruh jajaran untuk memberantas peredaran narkoba khususnya yang berpotensi diselundupkan ke dalam Lapas maupun Rutan.
Test Urine
Bukti nyata itu memang telah dilakukan melalui sinergi dengan BNNP Kalbar melakukan tes urine di seluruh Lapas dan Rutan. Tes urine itu diawali di Lapas Pontianak pada 7 Juni 2022.
“Ke depan tes urine ini akan dilaksanakan rutin. Bahkan tidak hanya kepada pegawai Lapas dan Rutan saja,” Pria Wibawa yang juga mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat dengan bertukar informasi yang diperlukan.
“Pastinya kami akan mendukung penuh. Kami juga akan menindak tegas pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat jika ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu 3,3 kilogram dan mengamankan Rp1 Miliar, Jumat (24/6/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbar dari 3 tempat kejadian perkara yang berbeda. Jumlah tersangkanya dua orang.
Polda Kalbar juga mengamankan Rp1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut. Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram.
Tim gabungan mengungkap fakta dari pengembangan barang bukti tersebut dari tersangka T dan RD. Dari pemeriksaan diketahui RD menggunakan enam rekening bank atas nama orang lain. Rekening itu diduga menampung uang hasil jual beli narkotika sejak 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang. (dwi)