Home / Hukum

Sabtu, 2 Juli 2022 - 22:26 WIB

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta jajaran dan instansi lintas sektoral di Lapas II A Pontianak.

Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat beserta jajaran dan instansi lintas sektoral di Lapas II A Pontianak.

Pontianak. Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa membuat maklumat perang melawan peredaran gelap Narkoba. Lapas dan Rutan diminta melakukan penggeledahan secara rutin.

“Kepada seluruh jajaran unit pelaksana teknis atau dan Kantor Wilayah, saya minta untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Serta memperkuat sinergitas dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat,” tegas Pria Wibawa, Sabtu (2/7/2022).

Menanggapi pemberitaan terkait peredaran Narkoba yang dikendalikan narapidana dalam Lapas Singkawang, Pria Wibawa mengatakan kasus tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar akhir Maret 2022.

“Itu merupakan kasus pengembangan dari tangkapan narkoba di daerah Singkawang yang diduga melibatkan Napi RD. Saat ini RD telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak sejak 19 Maret 2022, dan ditempatkan di blok dengan penjagaan khusus,” ujar Pria Wibawa.

Proses penyidikannya oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah selesai 24 Juni 2022 dan melalui pemusnahan barang bukti. Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNNP, Kejaksaan, dan Bea Cukai.

Pria menegaskan jajarannya berkomitmen mencegah terjadinya hal serupa dengan memberikan penguatan kepada seluruh pegawai. Hal ini berdasarkan arahan Menkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan tiga kunci pemasyarakatan maju.

Baca juga:  Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

“Saya minta semua jajaran berkomitmen menerapkan tiga kunci pemasyarakatan maju, deteksi dini, berantas narkoba dan sinergisitas dengan aparat penegak hukum seperti polri dan BNN. Lakukan penggeledahan secara rutin,” ujarnya.

Kami, kata Pria Wibawa, tidak akan berhenti menyerukan kepada seluruh jajaran untuk memberantas peredaran narkoba khususnya yang berpotensi diselundupkan ke dalam Lapas maupun Rutan.

Test Urine

Bukti nyata itu memang telah dilakukan melalui sinergi dengan BNNP Kalbar melakukan tes urine di seluruh Lapas dan Rutan. Tes urine itu diawali di Lapas Pontianak pada 7 Juni 2022.

“Ke depan tes urine ini akan dilaksanakan rutin. Bahkan tidak hanya kepada pegawai Lapas dan Rutan saja,” Pria Wibawa yang juga mantan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ia akan terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat dengan bertukar informasi yang diperlukan.

Baca juga:  Kasus Best Profit Bergulir ke Polda Kalbar

“Pastinya kami akan mendukung penuh. Kami juga akan menindak tegas pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat jika ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu 3,3 kilogram dan mengamankan Rp1 Miliar, Jumat (24/6/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan kasus kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbar dari 3 tempat kejadian perkara yang berbeda. Jumlah tersangkanya dua orang.

Polda Kalbar juga mengamankan Rp1 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tersebut. Berawal ketika Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 gram.

Tim gabungan mengungkap fakta dari pengembangan barang bukti tersebut dari tersangka T dan RD. Dari pemeriksaan diketahui RD menggunakan enam rekening bank atas nama orang lain. Rekening itu diduga menampung uang hasil jual beli narkotika sejak 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang. (dwi)

Share :

Baca Juga

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas

Hukum

Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Suap MA

Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap MA
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Kingdom 88 Jalan Siam Pontianak

Hukum

Satpol PP Segel Kingdom 88 Jalan Siam
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
error: Content is protected !!