Sintang. Indra Sinaga (35) yang menjadi terdakwa di PN Sintang dalam perkara pencurian merupakan korban kriminalisasi dan patut untuk dibebaskan.
Aginta Ginting SH, Penasehat Hukum Indra Sinaga kepada wartawan, Kamis (19/9/2024) menjelaskan saat ini kliennya akan menghadapi tahapan dupilk, selanjutnya putusan majelis hakim PN Sintang.
“Indra patut dinyatakan sebagai korban kriminalisasi karena dari alat bukti dan fakta-fakta persidangan tidak ada yang mengarah bahwa Indra menjadi pelaku pencurian,” kata Aginta.
Menurutnya, sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang dituduhkan. Justeru Indra selaku Staf Maintenance PT Buana Hijau Abadi (BHA) mengambil inisiatif positif bagi perusahaan. “Indra melakukan langkah diskresi demi kepentingan perusahaan. Selain itu, seharusnya dibedakan ada dua peristiwa yang berbeda dalam perkara itu,” ujar Aginta.
Peristiwa pertama, pada Januari 2024 dan peristiwa kedua adalah pada 23 Maret 2024 dalam pekerjaan Perbaikan Bottom Plate Sterilizer (Rebusan), dan Pergantian Pipa Steam Ring di Pabrik Srigunting Mill di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir. Pabrik ini merupakan pabrik dibawah naungan PT BHA 2.
PT BHA 2 melalui kontrak di bulan November 2023 telah menunjuk PT Buana Masa Metalindo (BMM) selaku vendor atau pihak ketiga yang melakukan pekerjaan tersebut. Pada Januari 2024, Indra menemukan kerusakan pipa steam ring 12 inch dan meminta pihak vendor untuk membetulkan.
Hal ini telah Indra laporkan kepada Sugeng Hardianto selaku Manajer Pabrik PT BHA 2 dan yang bersangkutan menyetujui. Hanya saja, pekerjaan mengganti steam ring 12 inch itu tidak termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kontrak antara PT BHA dan vendot PT BMM.
“Apabila pekerjaan minor untuk mengganti stem ring 12 inch tidak dilakukan, maka akan menghambat proses perbaikan keseluruhan,” ujar Aginta.
Mengenai hal ini, lanjut Aginta, sudah terungkap dalam persidangan dan diakui oleh Hadi, salah seorang personel vendor PT BMM. Pihak vendor meminta upah diluar kontrak dengan cara menjual besi bekas, sebagai ganti uang rokok dan minum. Besi bekas itu seberat 60 kilogram, yang dikonversikan senilai Rp300 ribu.
Menurut Aginta, dari penjualan itu Indra sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun kecuali agar pekerjaan tidak terhambat secara keseluruhan. “Untuk peristiwa kedua, Indra tidak pernah tahu menahu ada upaya penjualan besi bekas yang dilakukan oleh 7 orang dari pihak vendor,” kata Aginta.
Pada persitiwa Kamis 23 Maret 2024, ditemukan besi seberat 1.807 kilogram yang kondisinya sudah berada di dalam mobil strada di area Pabrik Srigunting tempat tinggal salah seorang soir PT BHA bernama Dedi. Besi bekas itu hanya beberapa potong saja dan rencananya akan dijual ke penampung di Kota Sintang.
“Indra tidak mengetahui adanya kejadian pengambilan besi bekas seberat 1.807 kilogram. Itu tindakan dari pihak vendor, tanpa campur tangan Indra,” tegas Aginta.
Sebagai informasi, perkara dari peristiwa ini disidangkan dalam berkas perkara terpisah (split). Indra Sinaga dituntut oleh JPU Firas Rukman Kusuma SH dengan majelis hakim yang diketuai Imron Rosyadi SH dan anggota Muhammad Rifqi SH MH dan Andi Pambudi Utomo SH.
“Kami berharap agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Sebab, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Aginta.
Aginta menjelaskan kliennya saat ini telah kehilangan kesempatan untuk bekerja karena ditahan. “Anehnya lagi, Indra diberhentikan oleh pihak perusahaan pada bulan Mei 2024 sejak ditetapkan menjadi tersangka,” tutupnya.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News