Pontianak – Gelombang penangkapan kepala daerah oleh aparat penegak hukum terus berlanjut. Sebanyak tujuh kepala daerah ditangkap, sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.
Memasuki awal tahun 2026, daftar pemimpin daerah yang terjerat kasus korupsi kian panjang, menyusul serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan catatan pontianak times, sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, setidaknya tujuh kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus, mulai dari suap proyek, jual beli jabatan, hingga pemerasan.
Tahun 2026 dibuka dengan berita mengejutkan melalui OTT yang dilakukan KPK di Jawa Timur pada 19 Januari 2026. Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Maidi diduga terlibat dalam pemerasan terkait penyalahgunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek infrastruktur.
Sementara itu, Sudewo terjerat skandal suap jual beli jabatan perangkat desa dan pengaturan lelang proyek kereta api. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Sepanjang tahun 2025, praktik korupsi di tingkat daerah didominasi oleh modus “ijon” proyek untuk menutupi biaya politik. Desember 2025: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditetapkan sebagai tersangka suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Di bulan yang sama, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, juga terseret kasus serupa terkait fee proyek sebesar 20% untuk melunasi utang kampanye.
November 2025, KPK menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam OTT terkait setoran rutin dari dinas-dinas (pemerasan) senilai Rp4,05 miliar. Tak lama berselang, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyusul sebagai tersangka suap jabatan Direktur RSUD dan pengadaan alat kesehatan.
Agustus 2025, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terjaring OTT terkait komitmen fee pembangunan RSUD di wilayahnya.
Modus dan Jerat Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, sebagian besar tersangka menggunakan modus operandi klasik, yakni mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa serta memanipulasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Para tersangka umumnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah hasil Pilkada serentak untuk tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik transaksional dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pengamat dan Praktisi Hukum Denie Amiruddin SH MHum menjelaskan patut dipertanyakan mengapa hanya tujuh kepala daerah. “Kurang banyak. Itu yang ketahuan. Kepala daerah yang ditangkap merupakan fenomena yang harus dilihat dalam berbagai akar masalah,” ujar Denie.
Denie menyebut akar masalahnya adalah sistem yang memberikan peluang, dan besarnya kekuasaan yang lemah dari sisi pengawasan. Kekuasaan yang full power tanpa atribusi pengawasan membuat kepala daerah melakukantindakan koruptif.
“Sejak otonomi daerah, tidak ada aturan khusus terkait pengawasan internal pemerintahan yang kuat. Makanya tak heran banyak yang tersandung kasus korupsi,” ujar Denie yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Berbeda di era orde baru, kata Denie, para bupati dan walikota diawasi gubernur. Sedangkan gubernur langsung oleh Mendagri atas perintah presiden. “Sejak otonomi daerah, bupati dan walikota lepas kontrol. Kalau dulu, mau kunjungan ke luar daerah saja harus lapor gubernur,” kata Denie.
Akar masalah lainnya, lanjut Denie, pengelolaan anggaran daerah seharsnya berorientasi pada program, bukan berbasis proyek. “Belum lagi terjadi kompromi eksekutif dan legislatif. Sudah saatnya legislatif memperkuat fungsi kontrolnya selain fungsi budgetting dan legislasi,” kata Denie.
Menurut Denie, hal terpenting lainnya adalah peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan. “Partisipasi masyarakat ini bahkan menjadi indikator baku untuk melihat transparansi dan terciptanya good governance,” terang Denie.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















