Pontianak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis kepada Sumastro Cs, Kamis (18/12/2025) dalam perkara HPL Taman Pasir Panjang Singkawang.
Sumastro, mantan Sekda Singkawang dengan berkas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dijatuhi hukuman empat tahun tujuh bulan penjara, dan denda Rp200 Juta.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing mendapat hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 Juta. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Sidang vonis untuk ketiga terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sudarmanto dan Coky Soulus dari Kejari Sigkawang. Para terdakwa juga didampingi para penasehat hukum.
“Menyatakan terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Wahyu Kusumaningrum.
Pontianak Times mengikuti jalannya persidangan putusan ini. Sidang berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB. Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Uray Bawadi dipenuhi pengunjung yang menyaksikan jalannya pembacaan putusan. Para pengunjung ini berasal dari keluarga dan handai taulan para terdakwa.
Terlihat juga hadir para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Singkawang yang selama ini menjadi mitra kerja para terdakwa saat berdinas. Kelompok masyarakat yang konsen mengikuti setiap persidangan, tak ketinggalan hadir. Mereka sangat antusias dan penasaran lantaran ada pihak lain yang paling bertanggungjawab, justru belum menjadi terdakwa.
Putusan para terdakwa dibacakan secara bergiliran. Diawali oleh hakim ketua, kemudian oleh anggota majelis hakim. Para terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau koorporasi, dalam hal ini pihak pengelola wisata Taman Pasir Panjang Singkawang, PT Palapa Wahyu Grup (PWG).
Kerugian Negara
Dalam putusan itu juga disebutkan terkait kerugian negara. Majelis hakim dalam hal ini tidak berpatokan pada tuntutan JPU maupun hasil audit yang menyatakan kerugian sebesar Rp3,14 Miliar.
Majelis hakim menghitung sendiri dengan totol Rp6,63 Miliar. Hitungan ini sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diberikan kepada PT PWG pada tahun 2015 yakni Rp630 juta dikalikan hampir 11 tahun.
Putusan majelis hakim juga menegaskan terkait barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik. Barang bukti tersebut untuk proses penindakan lanjutan dari perkara lain untuk tersangka berikutnya.
Terhadap putusan ini, tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh apakah ada upaya hukum lainnya atau tidak, seperti halnya upaya banding.
“Kita koordinasi dulu dengan tim untuk langkah berikutnya. Unsur memperkaya diri sendiri tak terbukti, masa iya memperkaya oranng lain,” kata Fachrurazi, salah seorang penasehat hukum terdakwa.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















