Home / Hukum

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:08 WIB

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya

Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Pontianak – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis kepada Sumastro Cs, Kamis (18/12/2025) dalam perkara HPL Taman Pasir Panjang Singkawang.

Sumastro, mantan Sekda Singkawang dengan berkas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk dijatuhi hukuman empat tahun tujuh bulan penjara, dan denda Rp200 Juta.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing mendapat hukuman empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 Juta. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Sidang vonis untuk ketiga terdakwa tersebut dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sudarmanto dan Coky Soulus dari Kejari Sigkawang. Para terdakwa juga didampingi para penasehat hukum.

“Menyatakan terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melkukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Wahyu Kusumaningrum.

Pontianak Times mengikuti jalannya persidangan putusan ini. Sidang berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB. Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor di Jalan Uray Bawadi dipenuhi pengunjung yang menyaksikan jalannya pembacaan putusan. Para pengunjung ini berasal dari keluarga dan handai taulan para terdakwa.

Baca juga:  Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar

Terlihat juga hadir para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Singkawang yang selama ini menjadi mitra kerja para terdakwa saat berdinas. Kelompok masyarakat yang konsen mengikuti setiap persidangan, tak ketinggalan hadir. Mereka sangat antusias dan penasaran lantaran ada pihak lain yang paling bertanggungjawab, justru belum menjadi terdakwa.

Putusan para terdakwa dibacakan secara bergiliran. Diawali oleh hakim ketua, kemudian oleh anggota majelis hakim. Para terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau koorporasi,  dalam hal ini pihak pengelola wisata Taman Pasir Panjang Singkawang, PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Kerugian Negara

Dalam putusan itu juga disebutkan terkait kerugian negara. Majelis hakim dalam hal ini tidak berpatokan pada tuntutan JPU maupun hasil audit yang menyatakan kerugian sebesar Rp3,14 Miliar.

Majelis hakim menghitung sendiri dengan totol Rp6,63 Miliar. Hitungan ini sejak Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diberikan kepada PT PWG pada tahun 2015 yakni Rp630 juta dikalikan hampir 11 tahun.

Putusan majelis hakim juga menegaskan terkait barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik. Barang bukti tersebut untuk proses penindakan lanjutan dari perkara lain untuk tersangka berikutnya.

Terhadap putusan ini, tim penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menempuh apakah ada upaya hukum lainnya atau tidak, seperti halnya upaya banding.

“Kita koordinasi dulu dengan tim untuk langkah berikutnya. Unsur memperkaya diri sendiri tak terbukti, masa iya memperkaya oranng lain,” kata Fachrurazi, salah seorang penasehat hukum terdakwa.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Hukum

Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
ILC (17) memeragakan 33 adegan rekonstruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandung, Kamis (24/4/2025) di Mapolres Sambas.

Hukum

33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
error: Content is protected !!