Home / Hukum

Kamis, 14 April 2022 - 22:15 WIB

Jaksa Usut Tunjangan Dewan Singkawang

Plang nama Kantor DPRD Kota Singkawang di Jalan Firdaus.

Plang nama Kantor DPRD Kota Singkawang di Jalan Firdaus.

Singkawang. Kejaksaan Negeri Singkawang telah menindaklanjuti laporan Ridha Wahyudi terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi 30 anggota DPRD Kota Singkawang tahun anggaran 2020-2022.

“Dalam kondisi perekonomian yang sulit akibat hantaman pandemi, ternyata para wakil rakyat di Singkawang menikmati fasilitas tunjangan diluar kewajaran dan sangat fantastis,” kata Ridha Wahyudi kepada pontianak-times.co.id, Kamis (14/4/2022).

Menurut Ridha, hal yang menjadi landasan kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi antaralain besaran nilai tunjangan perumahan yang tidak sesuai aturan. Nilai itu dinaikkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang selanjutnya menjadi Peraturan Walikota.

“Kami percayakan kepada aparat penegak hukum di kejaksaan negeri singkawang untuk melakukan prosesnya. Yang jelas ada rumusnya untuk menentukan tunjangan tersebut berdasarkan berbagai peraturan mulai dari UU, Peraturan pemerintah, Permendagri, dan Permenkeu,” ujar Ridha.

Ridha malah menekankan patokan lainnya yang seharusnya menjadi dasar penentuan besaran tunjangan itu kemampuan keuangan daerah. “Bisa masuk pidana dan juga perlu pengembalian dari para anggota dewan beserta pimpinan,” ujar dia.

Baca juga:  Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong

Ridha mengaku mahfum soal penganggaran itu lantaran dirinya pada beberapa periode sebelumnya pernah menjadi anggota legislatif Singkawang. “Hitungan sementara besaran yang harus dikembalikan mencapai Rp5 juta per anggota Dewan perbulan. Tinggal dikalikan saja berapa potensi kerugiannya. Dan itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelas Ridha.

Tunjangan perumahan memang menjadi hak Anggota Dewan termasuk unsur pimpinan Dewan. Dalam PP 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat 1 bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana tersebut harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Anehnya, dasarnya bukan aturan, melainkan perbandingan dari tahun-tahun sebelumnya serta melihat besaran tunjangan dari kabupaten/kota lain. Yang mereka lakukan tanpa menghitung dari sisi kemampuan keuangan daerah atau menggunakan appraisal dari BPK atau BPKP,” papar Ridha.

Baca juga:  Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok

Ayat 5 dari pasal 17 PP 18 Tahun 2017 menyebutkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.

Wajar saja, sejak proses permintaan keterangan dari Kejari Singkawang, Komisi I DPRD Kota Singkawang melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalbar selama dua hari sejak Kamis 31 Maret 2022. Dalam konsultasi itu membawa serta Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang.

Terhadap persoalan ini, pihak kejari Singkawang telah memanggil beberapa orang terkait untuk permintaan keterangan antaralain dari Sekretaris Dewan (Sekwan), Anggota Dewan dan unsur pimpinan yakni Sumberanto Tjitra dan Herry Kin. “Dari bagian hukum Pemkot Singkawang juga sudah dimintai keterangan, termasuk Sekda,” kata Ridha. (rn1/skw)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
error: Content is protected !!