Pontianak — Penyidik Kejati Kalbar menggeledah rumah pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat, Rabu (18/2/2026).
Penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak. Dari rumah ini, penyidik menduga memiliki keterkaitan dengan perkara tata kelola pertambangan bauksit. Penyidik mencari dan mengamankan barang bukti yang diperlukan guna memenuhi unsur alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Tim penyidik berseragam lengkap melaksanakan penggeledahan selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Setiap sudut di rumah dua lantai itu, tak luput dari pengamatan. Tim membuka lemari hingga koper berisi dokumen.
Alhasil, sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara, langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Penggeledahan itu memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
I Wayan Gedin Arianta SH MH, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat dikonfirmasi menjelaskan barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Strategi Penyidikan
Menurut I Wayan, langkah penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang,” kata I Wayan.
Penyidik, kata I Wayan, mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.
“Seluruh tindakan penyidik dilakukan dalam koridor hukum dan semata-mata untuk kepentingan pembuktian,” tegas I Wayan.
Lebih lanjut I Wayan menjelaskan penyidikan masih terus berkembang. Setiap fakta hukum akan terus ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar telah menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026) pagi. Rangkaian ini setelah penggeledahan di lima lokasi strategis secara serentak berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan PT Laman Mining ini berlangsung, Senin (5/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.
Tak hanya itu. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (19/1/2026).
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News



















