Home / Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:33 WIB

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Pontianak. Tato Juliadi Hidayawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat sosialisasi aturan asimilasi bagi narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan Tato disambut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dan langsung monitoring narapidana Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 8 orang WNA tersebut mendapatkan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Menurut Tato, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, diperlukan dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca juga:  Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.

Tampak hadir Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (IqbaS)

Share :

Baca Juga

SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Hukum

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
error: Content is protected !!