Home / Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:33 WIB

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Pontianak. Tato Juliadi Hidayawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat sosialisasi aturan asimilasi bagi narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan Tato disambut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dan langsung monitoring narapidana Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 8 orang WNA tersebut mendapatkan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Menurut Tato, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, diperlukan dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca juga:  Bunuh Debt Collector, Duitnya Dipakai Judi Online

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.

Tampak hadir Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (IqbaS)

Share :

Baca Juga

Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Pencabulan

Hukum

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin

Hukum

Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
error: Content is protected !!