Home / Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:33 WIB

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Pontianak. Tato Juliadi Hidayawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat sosialisasi aturan asimilasi bagi narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan Tato disambut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dan langsung monitoring narapidana Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 8 orang WNA tersebut mendapatkan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Menurut Tato, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Hari Tenun, Tito Ajak Daftarkan HKI

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, diperlukan dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca juga:  Zero Halinar Rutan dan Lapas, X-Ray Rusak

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.

Tampak hadir Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (IqbaS)

Share :

Baca Juga

Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Hukum

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
error: Content is protected !!