Home / Hukum

Rabu, 22 Juni 2022 - 04:33 WIB

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Tato Juliadi memberikan sosialisasi aturan asimilasi untuk WNA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Pontianak. Tato Juliadi Hidayawan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat sosialisasi aturan asimilasi bagi narapidana warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/6/2022).

Kedatangan Tato disambut Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dan langsung monitoring narapidana Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 8 orang WNA tersebut mendapatkan sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban bagi narapidana WNA dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Menurut Tato, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK

Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.

Selain itu, diperlukan dokumen yang harus disiapkan berupa surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

Baca juga:  Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka

Tato mengharapkan kedepannya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan aplikasi cekal online. Yang mana ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, diharapkan dapat terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online.

Tampak hadir Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak dan delapan orang WNA yang menjadi binaan pada Lapas Kelas IIA Pontianak. (IqbaS)

Share :

Baca Juga

Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
pontianak-times.co.id

Hukum

Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Pemeriksaan sejumlah berkas dan dokumen di kantor PT DSM yang diduga berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.

Hukum

Tataniaga Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, DR MAsyhudi SH MH didampingi Asisten Intelijen Kajati Kalbar, Taliwondo SH MH

Hukum

Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
error: Content is protected !!