Home / Hukum

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:52 WIB

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Sambas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar Teguh.

Baca juga:  Pansus RTRW Singkawang Kalah Nyali

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.

Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan atau membeli barang-barang ilegal,” tambah Teguh Imam Subagyo.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.

Baca juga:  Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang

Diketahui, total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860. Potensi kerugian negara Rp437.560.144.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik bekas, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas. Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
error: Content is protected !!