Home / Hukum

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:52 WIB

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Sambas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar Teguh.

Baca juga:  Satono Tinjau Jembatan Ambruk di Subah, Langsung Beri Solusi

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.

Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan atau membeli barang-barang ilegal,” tambah Teguh Imam Subagyo.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.

Baca juga:  Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak

Diketahui, total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860. Potensi kerugian negara Rp437.560.144.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik bekas, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas. Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
AH diamankan petugas gabungan

Hukum

Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Korban pengeroyokan singkawang

Hukum

Korban Pengeroyokan Singkawang Meninggal
Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
error: Content is protected !!