Pontianak. Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar menciduk dua oknum TNI, Serma T dan Serka AM yang kedapatan membawa sabu, Minggu (5/2/2023) pukul 00.25 WIB.
Tim gabungan terdiri dari Lidik Subdit 1 dan IT, Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar dibawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Saat ditangkap di Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, tersangka T dan AM menggunakan mobil minibus warna silver KB 1347 TL
Keduanya tersangka dan mobil tersebut kemudian digeledah, yang disaksikan masyarakat sekitar. Tim menemukan dan mengamankan dua buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.
Di dalam tas itu terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Chinese Tea warna hijau berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis shabu.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut. T dan AM menjalani pemeriksaan dan tes urin.
Barang bukti lainnya, satu unit handphone Oppo A92 milik tersangka T dan 3 unit handphone milik AM. Dari kedua tersangka juga turut diamankan uang tunai sebesar Rp13.077.000- dari tersangka T, dan Rp18.200.000 dari AM. Untuk tindak lanjut kasus ini, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer (PM) untuk penyerahan terlapor berikut barang bukti.
Reporter: S. Delvin