Home / Hukum

Selasa, 26 September 2023 - 12:30 WIB

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto menandatangani MoU  penindakan TPPO dan perlindungan pekerja migran, Senin (25/9/2023)

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto menandatangani MoU penindakan TPPO dan perlindungan pekerja migran, Senin (25/9/2023)

Pontianak. Polda Kalbar, BP2MI dan Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi pekerja migran, Senin (25/9/2023).

Penandatanganan nota kesepahaman itu antara Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH, Sekretaris Utama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi dan Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto SP MSi didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean SSos.

Ketiga institusi itu telah bersepakat untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum TPPO untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Pipit Rismanto menjelaskan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.

Baca juga:  Yasonna: Lapas Jadi Pasar Narkoba

“Kami berkomitemn untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran. Wilayah Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur darat, sehingga memerlukan perhatian khusus,” kata Pipit usai meneken MoU di Balai Kemitraan Polda Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Usai pendandatanganan MoU, dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat. Dari MoU itu terdapat kewajiban untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO.

Selain itu, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran, serta memfasilitasi repatriasi ke negara asal. Langkah konkret tersebut diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.

Baca juga:  Ratusan Paket untuk Nakes dari Polwan Kalbar

Poin lainnya adalah Polda Kalbar bersama dengan BP2MI dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama secara aktif dalam melaksanakan MoU. Hal itu untuk memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi pekerja migran dan mengurangi risiko praktik TPPO yang sangat merugikan.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
error: Content is protected !!