Home / Hukum

Selasa, 26 September 2023 - 12:30 WIB

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto menandatangani MoU  penindakan TPPO dan perlindungan pekerja migran, Senin (25/9/2023)

Kapolda Kalbar Pipit Rismanto menandatangani MoU penindakan TPPO dan perlindungan pekerja migran, Senin (25/9/2023)

Pontianak. Polda Kalbar, BP2MI dan Kemenkumham menandatangani nota kesepahaman untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi pekerja migran, Senin (25/9/2023).

Penandatanganan nota kesepahaman itu antara Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH, Sekretaris Utama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi dan Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto SP MSi didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean SSos.

Ketiga institusi itu telah bersepakat untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum TPPO untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Pipit Rismanto menjelaskan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran.

Baca juga:  GMNI Ketapang Minta Evaluasi Izin PT Arthu

“Kami berkomitemn untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran. Wilayah Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia melalui jalur darat, sehingga memerlukan perhatian khusus,” kata Pipit usai meneken MoU di Balai Kemitraan Polda Kalbar Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Usai pendandatanganan MoU, dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat. Dari MoU itu terdapat kewajiban untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO.

Selain itu, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran, serta memfasilitasi repatriasi ke negara asal. Langkah konkret tersebut diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.

Baca juga:  Tiga SPBU Sasaran Operasi Cegah Preman

Poin lainnya adalah Polda Kalbar bersama dengan BP2MI dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama secara aktif dalam melaksanakan MoU. Hal itu untuk memastikan bahwa pekerja migran mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.

Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi pekerja migran dan mengurangi risiko praktik TPPO yang sangat merugikan.

Penulis: Dwi Agma Hidayah I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
error: Content is protected !!