Home / Hukum

Senin, 10 Juli 2023 - 18:40 WIB

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan melaporkan dugaan korupsi dalam kasus utang dan defisit APBD Melawi 2022

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan melaporkan dugaan korupsi dalam kasus utang dan defisit APBD Melawi 2022

Melawi. Dugaan korupsi utang Pemkab Melawi semakin menguat. Giliran Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Kami sudah melaporkan persoalan utang dan defisit Pemkab Melawi itu kepada Kejati Kalbar,” kata Shirat Nur Wandi SH, Ketua LBH-DSK didampingi Sekjen Kaum Muda Kapuas Raya (Kamus-Raya) Muhammad Fadhil kepada pontianak-times.co.id, Senin (10/7/2023).

Pelaporan LBH-DSK tersebut pada tanggal 8 Juni 2023 disertai dokumen lengkap berupa dokumen bukti petunjuk lainnya. LBH ini meminta kepada Kajati Kalbar untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap dugaan korupsi tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga:  Utang Rp97 M, Kamus Raya Desak DPRD Melawi

“Penggunaan APBD Melawi 2022 dan 2023 ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Shirat.

LBH-DSK memercayakan Kejati Kalbar sebagai lembaga yang berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat dan memperjuangkan keadilan.

“Kami percaya Kejati Kalbar berperan penting dalam penanganan masalah ini, dan memastikan penegakan hukum yang adil serta memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Shirat yang juga Ketua Umum Kamus-Raya ini.

Hal krusial yang disampaikan dalam laporan LBH-DSK itu antara lain defisit APBD Melawi Tahun 2022 yang melampaui ambang batas. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Baca juga:  Sempat Diskor, Eliezer Dituntut 12 Tahun

Selain itu, pembayaran utang pekerjaan dan program pada tahun 2022 dengan cara memangkas program APBD 2023 oleh pihak eksekutif, dengan cara dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup). Padahal APBD 2023 telah disetujui menjadi Perda bersama DPRD Melawi, tanpa ada pembahasan berupa kewajiban membayar utang.

“Harus ada kepastian penerapan aturan-aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, kami mengharapkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap indikasi berbagai pelanggaran dimaksud,” tegas Shirat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Kasus Penembakan Nanga Tayap

Hukum

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
error: Content is protected !!