Home / Hukum

Senin, 10 Juli 2023 - 18:40 WIB

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan melaporkan dugaan korupsi dalam kasus utang dan defisit APBD Melawi 2022

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djiwa Sejati Keadilan melaporkan dugaan korupsi dalam kasus utang dan defisit APBD Melawi 2022

Melawi. Dugaan korupsi utang Pemkab Melawi semakin menguat. Giliran Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH-DSK) melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Kami sudah melaporkan persoalan utang dan defisit Pemkab Melawi itu kepada Kejati Kalbar,” kata Shirat Nur Wandi SH, Ketua LBH-DSK didampingi Sekjen Kaum Muda Kapuas Raya (Kamus-Raya) Muhammad Fadhil kepada pontianak-times.co.id, Senin (10/7/2023).

Pelaporan LBH-DSK tersebut pada tanggal 8 Juni 2023 disertai dokumen lengkap berupa dokumen bukti petunjuk lainnya. LBH ini meminta kepada Kajati Kalbar untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap dugaan korupsi tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

“Penggunaan APBD Melawi 2022 dan 2023 ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Shirat.

LBH-DSK memercayakan Kejati Kalbar sebagai lembaga yang berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat dan memperjuangkan keadilan.

“Kami percaya Kejati Kalbar berperan penting dalam penanganan masalah ini, dan memastikan penegakan hukum yang adil serta memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Shirat yang juga Ketua Umum Kamus-Raya ini.

Hal krusial yang disampaikan dalam laporan LBH-DSK itu antara lain defisit APBD Melawi Tahun 2022 yang melampaui ambang batas. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Baca juga:  Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi

Selain itu, pembayaran utang pekerjaan dan program pada tahun 2022 dengan cara memangkas program APBD 2023 oleh pihak eksekutif, dengan cara dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup). Padahal APBD 2023 telah disetujui menjadi Perda bersama DPRD Melawi, tanpa ada pembahasan berupa kewajiban membayar utang.

“Harus ada kepastian penerapan aturan-aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, kami mengharapkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan tindakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap indikasi berbagai pelanggaran dimaksud,” tegas Shirat.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Operasi Pekat

Hukum

Operasi Pekat 14 Hari di Bulan Ramadan
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa

Hukum

Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak
error: Content is protected !!