Home / Hukum

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:28 WIB

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pontianak – Selama 14 tahun buron, Sholikin akhirnya menyerah. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah Lapas IIA Pontianak dan menjebloskan ke Lapas IIA Pontianak, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi SH MH melalui siaran pers menjelaskan terpidana ditangkap di rumahnya pukul 16.15 WIB di Jalan Adisucipto RT 003/RW 002. Tepatnya di samping Gang Saleha Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sholikin merupakan terpidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia merupakan terpidana terakhir dari total 12 pelaku korupsi dalam perkara pengadaan tanah untuk sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada Tahun 2008. Sedangkan 11 orang lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Sholikin adalah Anggota Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak. Ia bersama-sama 11 rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Kesebelas rekannya itu adalah Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

Penangkapan Sholikin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013.

Baca juga:  Srilena Kadishub Pontianak Diperiksa Jaksa

Vonisnya terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria berusia 57 tahun ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai ditangkap, Sholikin dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Kejati Kalbar dan UPBU Rahadi Oesman Ketapang resmi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Hukum

UPBU Ketapang & Kejati Kalbar Teken Kerja Sama Hukum Datun
error: Content is protected !!