Home / Hukum

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:28 WIB

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pontianak – Selama 14 tahun buron, Sholikin akhirnya menyerah. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah Lapas IIA Pontianak dan menjebloskan ke Lapas IIA Pontianak, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi SH MH melalui siaran pers menjelaskan terpidana ditangkap di rumahnya pukul 16.15 WIB di Jalan Adisucipto RT 003/RW 002. Tepatnya di samping Gang Saleha Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sholikin merupakan terpidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia merupakan terpidana terakhir dari total 12 pelaku korupsi dalam perkara pengadaan tanah untuk sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada Tahun 2008. Sedangkan 11 orang lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Baca juga:  Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap

Sholikin adalah Anggota Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak. Ia bersama-sama 11 rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Kesebelas rekannya itu adalah Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

Penangkapan Sholikin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013.

Baca juga:  Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok

Vonisnya terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria berusia 57 tahun ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai ditangkap, Sholikin dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
error: Content is protected !!