Home / Hukum

Sabtu, 15 Januari 2022 - 00:28 WIB

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sholikin yang masuk dalam daftar pencarian orang, ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar, Jumat (14/1/2022). Ia menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah.

Pontianak – Selama 14 tahun buron, Sholikin akhirnya menyerah. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kalbar menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah Lapas IIA Pontianak dan menjebloskan ke Lapas IIA Pontianak, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi SH MH melalui siaran pers menjelaskan terpidana ditangkap di rumahnya pukul 16.15 WIB di Jalan Adisucipto RT 003/RW 002. Tepatnya di samping Gang Saleha Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Sholikin merupakan terpidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia merupakan terpidana terakhir dari total 12 pelaku korupsi dalam perkara pengadaan tanah untuk sarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak pada Tahun 2008. Sedangkan 11 orang lainnya sudah lebih dulu menjalani hukuman.

Baca juga:  Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

Sholikin adalah Anggota Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak. Ia bersama-sama 11 rekannya terbukti bersalah melakukan korupsi. Kesebelas rekannya itu adalah Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.

Penangkapan Sholikin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013.

Baca juga:  Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang

Vonisnya terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria berusia 57 tahun ini dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Usai ditangkap, Sholikin dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
pontianak-times.co.id

Hukum

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
error: Content is protected !!