Home / Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Sambas. Seorang pemuda, R (22) ditangkap polisi lantaran percobaan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Selasa (7/5/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Jawai IPTU Agus Ganjar mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melapor kepada polisi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Agus Ganjar menerangkan kasus ini berawal pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.23 WIB. Korban masuk ke dalam kamar ayah kandungnya sambil menangis, lalu menceritakan ada orang yang masuk ke kamar korban.

“Mendengar hal itu, ayah kandung korban langsung mencari lampu senter dan melompat ke jendela rumahnya untuk mengejar pelaku,” terangnya.

Saat ayah kandung korban mengejar pelaku, dia melihat dua orang yang sedang memindahkan lintah dari kantong-kantong di pinggir sungai. Ayah kandung korban menghampiri mereka dan bertanya, “Berapa orang kalian?” Mereka menjawab bahwa ada tiga orang.

Baca juga:  Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi

“Setelah ayah kandung korban bertanya, ia langsung mengamankan sepeda motor Honda yang dikendarai oleh tiga orang tersebut,” jelasnya.

Kemudian, ayah kandung korban kembali bertanya kepada dua orang tersebut, “Siapa tadi temanmu yang lari?” Mereka menjawab bahwa teman yang lari bernama J (Inisial panggilan pelaku).

Setelah itu, ayah kandung korban bersama warga membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Jawai dan menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas piket.

Menurut laporan, pelaku terbangun dari tidur setelah mendengar suara gelas tumbang dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dengan celana sampai di lutut sehingga nampak kemaluannya.

Baca juga:  Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar

Pelaku menyuruh korban diam, lalu bergegas memakai celananya dan melompat dari jendela, lalu melarikan diri. Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Jawai agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Menurut Agus Ganjar, pelaku diserahkan oleh orang tua kandungnya ke Polsek Jawai setelah kejadian tersebut diketahui. Penangkapan setelah pelaku dihadirkan di depan orang tua kandung dan perangkat Desa Sarang Burung Kuala. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHPidana, terkait tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Sambas.

Hukum

Transparansi Kasus, Musnahkan 15,59 Gram Sabu
error: Content is protected !!