Home / Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:25 WIB

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Sambas. Seorang pemuda, R (22) ditangkap polisi lantaran percobaan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Selasa (7/5/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kapolsek Jawai IPTU Agus Ganjar mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melapor kepada polisi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Agus Ganjar menerangkan kasus ini berawal pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 23.23 WIB. Korban masuk ke dalam kamar ayah kandungnya sambil menangis, lalu menceritakan ada orang yang masuk ke kamar korban.

“Mendengar hal itu, ayah kandung korban langsung mencari lampu senter dan melompat ke jendela rumahnya untuk mengejar pelaku,” terangnya.

Saat ayah kandung korban mengejar pelaku, dia melihat dua orang yang sedang memindahkan lintah dari kantong-kantong di pinggir sungai. Ayah kandung korban menghampiri mereka dan bertanya, “Berapa orang kalian?” Mereka menjawab bahwa ada tiga orang.

Baca juga:  Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

“Setelah ayah kandung korban bertanya, ia langsung mengamankan sepeda motor Honda yang dikendarai oleh tiga orang tersebut,” jelasnya.

Kemudian, ayah kandung korban kembali bertanya kepada dua orang tersebut, “Siapa tadi temanmu yang lari?” Mereka menjawab bahwa teman yang lari bernama J (Inisial panggilan pelaku).

Setelah itu, ayah kandung korban bersama warga membawa dua orang tersebut ke Mapolsek Jawai dan menceritakan peristiwa yang dialami anaknya kepada petugas piket.

Menurut laporan, pelaku terbangun dari tidur setelah mendengar suara gelas tumbang dan melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang dengan celana sampai di lutut sehingga nampak kemaluannya.

Baca juga:  Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa

Pelaku menyuruh korban diam, lalu bergegas memakai celananya dan melompat dari jendela, lalu melarikan diri. Orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Jawai agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Menurut Agus Ganjar, pelaku diserahkan oleh orang tua kandungnya ke Polsek Jawai setelah kejadian tersebut diketahui. Penangkapan setelah pelaku dihadirkan di depan orang tua kandung dan perangkat Desa Sarang Burung Kuala. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHPidana, terkait tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Kakanwil dan Kadiv Pemasyarakatan

Hukum

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas
Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Sungai Cenrana, Soppeng, Sulawesi Selatan.

Hukum

Petaka Tambang Galian C Ilegal di Sungai Cenrana Soppeng
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
error: Content is protected !!