Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:30 WIB

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

AN (18) sesaat setelah ditangkap petugas Polsek Pemangkat

AN (18) sesaat setelah ditangkap petugas Polsek Pemangkat

Pemangkat. Aksi penculik bayi, AN (18) yang diduga hendak menjualnya digagalkan Tim Reskrim Polsek Pemangkat. Petugas masih memeriksa intensif pelaku dan melakukan pengembangan.

“Iya benar, satu pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Kota Singkawang,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat ditemui sambas times grup pontianak times, di ruang kerjanya Kamis (25/8/2022) malam.

AN yang merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hingga kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam pengembangan kasus,” ujar Firah.

Baca juga:  Dua Cara Atasi Napi Narkotika Membludak

Pelaku AN disangkakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. Terkait pelaku, jika benar usianya 18 tahun dan belum menikah, maka pelaku merupakan anak dibawah umur sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Seperti diketahui, hilangnya bayi perempuan yang merupakan anak dari Fitriyanti Warga Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menyebar cepat di jejaring media sosial.

Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat bergerak cepat berbeakl informasi awal di sosial media. Kemudian ada laporan yang masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB dan memperkirakan bayi dibawa ke wilayah Kota Singkawang.

Baca juga:  Tiga Rumah Warga di Pemangkat Terbakar

Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi dengan Polres Singkawang dan menemukan bayi di sebuah warung kosong di Kota Singkawang.

Setelah itu AN dibekuk empat jam setelah aksinya menculik bayi di Pemangkat pada Kamis (25/8/2022) malam. Bayi langsung diserahkan langsung kepada orang tuanya.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Tujuh orang kepala daerah yang ditangkap aparat penegk hukum terkait korupsi.

Hukum

Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak
Johnny G Plate Ditahan Kejagung

Hukum

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hukum

WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu 9,20 Gram di Aruk
error: Content is protected !!