Home / Hukum

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:30 WIB

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

AN (18) sesaat setelah ditangkap petugas Polsek Pemangkat

AN (18) sesaat setelah ditangkap petugas Polsek Pemangkat

Pemangkat. Aksi penculik bayi, AN (18) yang diduga hendak menjualnya digagalkan Tim Reskrim Polsek Pemangkat. Petugas masih memeriksa intensif pelaku dan melakukan pengembangan.

“Iya benar, satu pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Kota Singkawang,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat ditemui sambas times grup pontianak times, di ruang kerjanya Kamis (25/8/2022) malam.

AN yang merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hingga kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam pengembangan kasus,” ujar Firah.

Baca juga:  Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu

Pelaku AN disangkakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. Terkait pelaku, jika benar usianya 18 tahun dan belum menikah, maka pelaku merupakan anak dibawah umur sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Seperti diketahui, hilangnya bayi perempuan yang merupakan anak dari Fitriyanti Warga Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menyebar cepat di jejaring media sosial.

Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat bergerak cepat berbeakl informasi awal di sosial media. Kemudian ada laporan yang masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB dan memperkirakan bayi dibawa ke wilayah Kota Singkawang.

Baca juga:  Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah

Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi dengan Polres Singkawang dan menemukan bayi di sebuah warung kosong di Kota Singkawang.

Setelah itu AN dibekuk empat jam setelah aksinya menculik bayi di Pemangkat pada Kamis (25/8/2022) malam. Bayi langsung diserahkan langsung kepada orang tuanya.(jyn/st)

Share :

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
pontianak-times.co.id

Hukum

5 Advokat Peradi Pontianak Bersaing Ketat
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Kasus kerangkeng manusia

Hukum

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
error: Content is protected !!