Pemangkat. Aksi penculik bayi, AN (18) yang diduga hendak menjualnya digagalkan Tim Reskrim Polsek Pemangkat. Petugas masih memeriksa intensif pelaku dan melakukan pengembangan.
“Iya benar, satu pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Kota Singkawang,” ungkap Kompol Firah Meydar Hasan, Kapolsek Pemangkat ditemui sambas times grup pontianak times, di ruang kerjanya Kamis (25/8/2022) malam.
AN yang merupakan warga Jalan Cemara Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hingga kini sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam pengembangan kasus,” ujar Firah.
Pelaku AN disangkakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. Terkait pelaku, jika benar usianya 18 tahun dan belum menikah, maka pelaku merupakan anak dibawah umur sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Seperti diketahui, hilangnya bayi perempuan yang merupakan anak dari Fitriyanti Warga Jalan M Sohor Jembatan 11 Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menyebar cepat di jejaring media sosial.
Jajaran Reskrim Polsek Pemangkat bergerak cepat berbeakl informasi awal di sosial media. Kemudian ada laporan yang masuk ke Polsek Pemangkat pada pukul 14.00 WIB dan memperkirakan bayi dibawa ke wilayah Kota Singkawang.
Dari informasi itu Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berkoordinasi dengan Polres Singkawang dan menemukan bayi di sebuah warung kosong di Kota Singkawang.
Setelah itu AN dibekuk empat jam setelah aksinya menculik bayi di Pemangkat pada Kamis (25/8/2022) malam. Bayi langsung diserahkan langsung kepada orang tuanya.(jyn/st)